Berita

Sutarti Sosialisasikan Kebijakan AN di Kemenag Bintan

Berita

Sutarti Sosialisasikan Kebijakan AN di Kemenag Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti mengatakan asesmen nasional (AN) pada madrasah membantu memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.

 

Hal tersebut dikatakannya saat mensosialisasikan asesmen nasional di Aula Kantor Kemenag Bintan yang diikuti oleh 60 orang guru RA, MI, MTs dan MA di Bintan dan Tanjungpinang, Selasa, 27 Juni 2023.

 

Sutarti mengatakan kebijakan asesmen nasional dilaksanakan pada semua sekolah/ madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan tujuan untuk menciptakan pemetaan dan potret mutu MI, MTs, MA di semua daerah. AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap madrasah dan pemda dengan tujuan agar kinerja sistem terpantau secara berkala dan AN dapat digunakan untuk mengevaluasi diri.

 

Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tetapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja sehingga diyakini lebih adil karena telah memperhitungkan posisi awal yang beragam, serta mendorong orientasi pada perbaikan bukan pada perbandingan antar madrasah/ daerah.

 

AN hanya diikuti sebagian atau sampel murid yang dipilih secara acak dari kelas 5,8 dan 11 di setiap madrasah ssehingga dapat dikatakan bahwa AN bukan evaluasi individu siswa  dan tidak menambah beban murid kelas 6,9 dan 12.

 

Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Memotret kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag dan Kemendikbud.

 

AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran.

 

Agar pelaksanaan AN berlangsung dengan sukses, maka perlu dilakukan secara bergotong royong. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan memperoleh porsi tugas dengan lebih berimbang.

 

Tugas pemerintah pusat adalah menyiapkan sistem pelaksanaan AN yang kredibel untuk memperoleh Informasi yang valid, antara berupa POS dan Juknis AN, POS dan Juknis Sulingjar, instrument, pendataan, aplikasi ANBK, implementasi dan analisis serta pelaporan.

 

Tugas pemerintah daerah adalah melakukan koordinasi untuk memastikan AN berjalan lancar dengan mensosialisasikan agar pemahamannya lebih baik, sarana dan prasarana, pelatihan SDM, pendataan dan pengawasan silang.

 

Sementara itu, tugas satuan pendidikan adalah melakukan persiapan dan melaksanakan AN dengan mengupdate data Dapodik, penyiapan komputer dan jaringan, penyiapan proctor, memastikan data AN diunggah dan memastikan Sulingjar pendidik dan kepala satuan pendidikan terisi dengan baik.

 

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan