Sutarti Sosialisasikan Kebijakan AN di Kemenag Bintan
Sutarti Sosialisasikan Kebijakan AN di Kemenag Bintan
Kemenag Bintan (Humas)_ Pengembang Teknologi Pembelajaran pada
Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti mengatakan asesmen nasional (AN) pada madrasah
membantu memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang
menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Hal tersebut dikatakannya saat mensosialisasikan asesmen nasional
di Aula Kantor Kemenag Bintan yang diikuti oleh 60 orang guru RA, MI, MTs dan
MA di Bintan dan Tanjungpinang, Selasa, 27 Juni 2023.
Sutarti mengatakan kebijakan asesmen nasional dilaksanakan pada
semua sekolah/ madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan tujuan untuk
menciptakan pemetaan dan potret mutu MI, MTs, MA di semua daerah. AN
dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap madrasah dan pemda dengan
tujuan agar kinerja sistem terpantau secara berkala dan AN dapat digunakan untuk
mengevaluasi diri.
Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tetapi juga
perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. Tujuannya adalah
untuk mengevaluasi kinerja sehingga diyakini lebih adil karena telah
memperhitungkan posisi awal yang beragam, serta mendorong orientasi pada
perbaikan bukan pada perbandingan antar madrasah/ daerah.
AN hanya diikuti sebagian atau sampel murid yang dipilih secara
acak dari kelas 5,8 dan 11 di setiap madrasah ssehingga dapat dikatakan bahwa
AN bukan evaluasi individu siswa dan
tidak menambah beban murid kelas 6,9 dan 12.
Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah,
madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Memotret
kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah
sebagai umpan balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag
dan Kemendikbud.
AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung
administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas
pembelajaran.
Agar pelaksanaan AN berlangsung dengan sukses, maka perlu
dilakukan secara bergotong royong. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan
Pendidikan memperoleh porsi tugas dengan lebih berimbang.
Tugas pemerintah pusat adalah menyiapkan sistem pelaksanaan AN
yang kredibel untuk memperoleh Informasi yang valid, antara berupa POS dan Juknis
AN, POS dan Juknis Sulingjar, instrument, pendataan, aplikasi ANBK, implementasi
dan analisis serta pelaporan.
Tugas pemerintah daerah adalah melakukan koordinasi untuk
memastikan AN berjalan lancar dengan mensosialisasikan agar pemahamannya lebih
baik, sarana dan prasarana, pelatihan SDM, pendataan dan pengawasan silang.
Sementara itu, tugas satuan pendidikan adalah melakukan persiapan
dan melaksanakan AN dengan mengupdate data Dapodik, penyiapan komputer dan
jaringan, penyiapan proctor, memastikan data AN diunggah dan memastikan
Sulingjar pendidik dan kepala satuan pendidikan terisi dengan baik.
Prahum_Hatiman