Tahun 2021, 3 Persil Lahan AIW di Kec. Toapaya Telah Bersertifikat, 21 Persil Dalam Pengusulan
(Kemenag Bintan) – Jumat (7/1/22), KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya mencatat data lahan wakaf yang telah mendapatkan akta ikrar wakaf (AIW) sejumlah 3 persil. 3 persil tersebut juga telah mendapatkan sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bintan. Sedang 21 persil lainnya masih dalam pengusulan di BPN Bintan.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah data Akta Ikrar Wakaf di tahun 2020 yang total berjumlah 21 persil. Pemetaan tanah wakaf di Toapaya tahun 2021 adalah Kel. Toapaya Asri 9 persil, Desa Toapaya Utara 1 persil, Desa Toapaya Selatan 9 persil, dan Desa Toapaya 5 persil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra kepada Humas. Dikatakannya, lahan wakaf harus memiliki AIW dan disertifikasi oleh BPN sebagai usaha untuk mengamankan aset wakaf. Hal ini terus disosialisasikan oleh KUA Kecamatan Toapaya dengan mengusahakan wakaf secara resmi dengan ditandai dengan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Namun memang diakui untuk proses sertifikasi tanah wakaf masih terkendala dikarenakan wilayah Kecamatan Toapaya banyak yang masuk lahan hijau atau kawasan hutan lindung atau yang lebih di kenal dengan kawasan kesmen area. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan BPN Bintan tentang perubahan aturan kawasan kesmen area, dengan harapan ada perubahan aturan yang nantinya lahan yang sudah mendapatkan AIW dapat disertifikasi oleh BPN. Semoga di tahun 2022 lahan wakaf di Toapaya sudah memiliki AIW dan bersertifikat,” urai Zainal. (zainal/AP)