Terpilih Pengurus Baru Surau as-Syakur, Kepala KUA Bintan Pesisir Ingatkan Tentang Hak Surau Agar Dimakmurkan
Terpilih Pengurus Baru Surau
as-Syakur, Kepala KUA Bintan Pesisir Ingatkan Tentang Hak Surau Agar
Dimakmurkan
Kemenag Bintan (Humas) - Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan bukan hanya mencatat peristiwa nikah saja,
berdasarkan PMA 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama terdapat 10 tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan diantaranya adalah
Pembinaan Kemasjidan dan Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagai Pembinaan Kemasjidan, Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir melakukan
pembinaan manajeman kemasjidan dengan melaksanakan peremajaan dan pembentukan
pengurus atau Takmir Masjid dan Surau yang telah habis masa tugasnya. Salah
satu nya adalah kepengurusan Surau as-Syakur yang terletak di RT. 001/RW. 001
Desa Kelong, Senin, (08/07/2024) mengadakan rapat pemilihan kepengurusan yang
baru periode 2024-2027.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala Desa Kelong, Ketua MUI Bintan Pesisir, Ketua PHBI Bintan Pesisir, Ketua
RT. 001 dan Ketua RW. 001, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jamaah surau
as-Syakur. Rapat digelar di ruang utama surau as-Syakur dipimpin Kepala KUA
Bintan Pesisir H. Ramli Hamid, yang memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih
kepada pengurus lama atas pengabdian dan juga berharap agar kepengurusan yang
baru bisa lebih baik lagi. Terpilih sebagai Ketua Surau Tarsono, Wakil Ketua
Sarah, Sekretaris Sudirman dan Bendahara Suwito.
“Masjid dan Surau yang telah
dibangun adalah tanggungjawab bersama untuk memakmurkannya. Masjid dan surau
punya untuk dimakmurkan dan tugas kita adalah memakmurkannya, bukan hanya tugas
pengurus saja tidak hanya membangun sarana fisik saja. Pada dasarnya kitalah
yang butuh terhadap surau bukan surau yang butuh kita. Setiap masijd dan surau
hendaknya melakukan pembinaan terhadap jamaah dan masyarakat yang ada di sekitarnya
selain menyelenggarakan salat lima waktu dan perayaan hari-hari besar Islam.”,
jelas Ramli.
Ramli.