Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus
Siaran Pers
Kementrerian Agama
Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan
Kemenag soal Haji Khusus
Kementerian Agama memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M
sudah sesuai dengan ketentuan. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie
memastikan tidak ada jemaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024.
“Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun berangkat
tahun ini,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Anna, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji
Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat
pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021
sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimantan Timur.
“Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari
Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah
sesuai nomor urut porsi,” jelasnya.
Selain itu, ada 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini
dan mereka mendaftar pada 2019. Ini jumlahnya cukup banyak, kata Anna, karena
memang secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi
pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah
disabilitas.
“Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan
untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau
pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” sebutnya.
3.503 Haji Khusus
Bagaimana dengan jemaah haji khusus? Anna Hasbie mengatakan bahwa
Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini.
Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada
Pansus Angket Haji.
“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke
Pansus Angket Haji,” ujar Anna.
Namun, keberadaan data itu juga bisa dijelaskan. Menurut Anna,
3.503 jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada
tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februai sampai Juni 2024.
“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah
melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena
tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji
khusus,” ucap Anna.
Anna menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua:
16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota
pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15
Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.
Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun
tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang
memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini.
Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau
lansia. Jumlahnya ada 177 orang.
“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi
kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara
urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk
melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” tegasnya.
“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi
pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang
melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,”
sambungnya.
Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2
Januari 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jemaah
haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia; c)
Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e)
Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih
tersisa 1.183 kuota.
“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari
2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya
berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan
tersisa 178 kuota,” papar Anna.
“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok
untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung
melunasi,” lanjutnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah
haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi
9.400 kuota. Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I
dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji
dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut
porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua
bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada
5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.
Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota. Tahap
ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024,
23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024. Tahap ini
diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan
jemaah haji dan PIHK. Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus
yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah
jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka
kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi
pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu
berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam
regulasi,” ujar Anna.
“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang
melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tandasnya.
Humas