Berita

Tim Hisab Rukyat Kemenag Bintan Sampaikan Kriteria Baru Tentukan Hilal 1 Ramadan 1443 H

Berita

(Kemenag Bintan) – Pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia, dikarenakan mulai tahun ini Pemerintah Indonesia bersama MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura) mulai menerapkan kriteria baru penentuan hilal Ramadan. Kriteria baru ini adalah ketinggian hilal 3 derajat dengan 6.4 sudut elongasi.

Hal tersebut disampaikan Kasi (Kepala Seksi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bintan Muhammad Hasbi yang juga merupakan tim Hisab Rukyat Kemenag Kepri pada rukyatul hilal 1 Ramadan 1443 H di Tanjung Setumu, Dompak, Jumat (1/4/2022).


“Selama ini kita masih memakai kriteria lama yaitu ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. Kriteria yang baru ini (ketinggian hilal 3 derajat dengan 6.4 sudut elongasi) akan dijalani untuk tahun ke depan dalam rangka mewujudkan tahun kalender hijriah internasional, kesepakatan ini mulai berjalan di Indonesia pada tahun ini,” tutur pria yang suka mempelajari ilmu falak ini.

“Pergeseran-pergeseran hari kerja yang tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri juga sudah berdasarkan hasil kerja tim hisab rukyat se-Indonesia. Ini adalah salah satu bentuk otoritas pemerintah dalam mengayomi masyarakat. Nantinya awal Syawal dan Zulhijjah akan ada perbedaan tetapi ini tidak masalah karena sudah disepakati oleh Menteri Agama di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura. Kriteria ini tetap dijalankan dan hasil yang didapat di lapangan tetap dilaporkan,” tambah Hasbi.


Pelaksanaan rukyatul hilal tim hisab rukyat Kemenag Bintan yang bergabung dengan tim hisab rukyat Kanwil Kemenag Kepri saat itu turut disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan H. Erman Zaruddin. “Kondisi cuaca saat ini di wilayah Kepri khususnya Pulau Dompak terang dan cerah tetapi anak bulan tidak terlihat dikarenakan pada posisi 1.58 derajat, sedangkan berdasarkan kesepakatan bersama tinggi derajat hilal adalah 3 derajat,” ucap Erman kepada Humas.


Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kepri H. Mahbub Daryanto yang memimpin rukyatul hilal pada saat itu dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah kewajiban Kemenag sebagai bagian dari pemerintah dan badan hisab rukyat serta seluruh ormas. Menurutnya kegiatan ini merupakan ibadah karena hukumnya fardhu kifayah.


“Apapun hasilnya, saya meminta agar semua pihak menghormati perbedaan. Saya juga berpesan kepada awak media agar jangan memelintir informasi yang disampaikan dari pemerintah. Kita berharap dapat menjalani bulan Ramadan hingga Idulfitri nanti dengan tenang,” ucap Kakanwil di hadapan awak media cetak maupun online lokal yang turut hadir saat itu.

Pada kesempatan itu Kakanwil juga mengimbau agar SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/ 2022 M dapat ditaati. Demikian pula dengan SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


“Salat tarawih sudah boleh dilaksanakan namun tetap jaga protokol kesehatan. Soal pengeras suara diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing, namun Kemenag mengimbau agar aturan ini dapat dipedomani agar kita sama-sama enak, karena Muhammadiyah sudah terlebih dahulu mengatur tentang pengeras suara ini,” ujar Kakanwil yang saat itu didampingi oleh Kabag Tata Usaha dan Kabid Bimas Islam.

“Terutama bagi masyarakat yang hidup di lingkungan yang padat penduduk dan heterogen harus saling menghormati dan bertoleransi dalam melaksanakan ibadah. Gunakan speaker dalam ketika mengaji pada jam-jam istirahat, saya harap Surat Edaran Menteri Agama ini dapat diimplementasikan,” pesannya.


Selanjutnya, setelah melaksanakan pemantauan, Tim Hisab Rukyat Kemenag Kepri dengan didukung oleh BMKG Kota Tanjungpinang saat itu menyampaikan bahwa hilal tidak teramati. Dengan demikian tim hisab rukyat yang kemudian disampaikan secara resmi oleh pemerintah melalui sidang isbat hilal Ramadan menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Ahad 3 April 2022.

Pelaksanaan rukyatul hilal ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang beserta jajaran, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, dan perwakilan BMKG Kota Tanjungpinang. Selain itu, tampak pula perwakilan ormas Islam antara lain Ketua Nahdhatul Ulama Kepri dan Ketua Muhammadiyah Kepri beserta awak media. (AP)

 

 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan