Berita

Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kemenag Bintan Matangkan Eviden Jelang Submitting

Berita

Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kemenag Bintan Matangkan Eviden Jelang Submitting

 

Kemenag Bintan (Humas)—Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten terus melakukan pematangan eviden yang dibutuhkan jelang pelaksanaan submitting yang diperkirakan akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan mengatakan sesuai arahan pimpinan Kantor Kemenag Bintan pada tahun ini bertekad untuk menjadi salah satu pilot project PMPZI sembari mempersiapkan satuan kerja yang ada di madrasah untuk melakukan hal yang sama.

 

“Waktu ini akan kita pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan eviden yang dibutuhkan dan sembari terus memonitoring kesiapan MAN Bintan dalam project yang sama,” kata Syahjohan.

 

Sementara itu, Ketua Tim Pembangunan ZI, H. Muhammad Ridwan mengatakan hingga jelang siang ini, evident yang telah diupload pada aplikasi sudah mencapai 84,9%. Rinciannya adalah pada aspek pemenuhan sudah mencapai keterpenuhan 100%, pada aspek Reform 63,9%. Pada komponen hasil mencapai 89,06% sehingga indeks PMPZI satuan kerja pada Kantor Kemenag Bintan sudah mencapai 84,9%.

 

“Angka itu akan terus mengalami kenaikan, karena masih akan dihasilkan eviden pada area yang belum lengkap sepenuhnya. Dalam waktu yang tersisa Tim optimis akan merampungkan itu,” ujar Ridwan.

 

Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama.

 

Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama secara berkelanjutan. Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Kementerian Agama, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan