Berita

Tim Sertifikasi Berikan Layanan Sertifikasi Halal pada Bazar Hari Jadi Seri Kuala Lobam

Berita

Tim Sertifikasi Berikan Layanan Sertifikasi Halal pada Bazar Hari Jadi Seri Kuala Lobam

Kemenag Bintan (Humas) – Tim sertifikasi halal Kantor Kemenag Bintan menggelar layanan sertifikasi halal pada kegiatan bazar sempena peringatan Hari Jadi Kecamatan Seri Kuala Lobam. Perayaan kali ini menandai 13 tahun eksistensi lahirnya Kecamatan Seri Kuala Lobam. Selain kegiatan bazar juga diselenggarakan kegiatan pembagian paket sembako Baznas Bintan.

Pada akhir pekan kemarin tim hadir memberikan layanan sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang disejalankan dengan kegiatan lainnya seperti donor darah, pelayanan pajak dan bazar.

Kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu, 25 Oktober 2025. Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Bintan dalam kegiatan tersebut mengatakan masyarakat cukup antusias dalam pelayanan dan informasi terkait sertifikasi produk halal.

Dia mengatakan saat ini regulasi pemerintah mengharuskan pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal atas produk halal mereka.  Dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebanyak empat pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikat halal secara gratis, yakni kedai makanan dua pelaku usaha, roti dan kue, dan kedai kopi.

Saat ini kedai makanan dan kedai kopi juga bisa melakukan memiliki sertifikat produk halal secara gratis, sehingga bisa menjangkau masyarakat UMKM lebih luas.  Masyarakat juga menanyakan terkait informasi sertifikasi halal untuk sertifikasi reguler pada berbagai badan usaha seperti PT atau CV, sehingga informasi terkait alur pendaftaran dan prosesnya dapat  disampaikan dengan baik.

Intan Wulandari, lebih lanjut menyebutkan sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim, yang diajukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.

“Ada banyak keuntungan jika pelaku usaha mendaftarkan sertifikat halal, diantaranya meningkatkan nilai jual dan sertifikat berlaku seumur hidup, sehingga hal ini memudahkan masyarakat. Dengan Terbitnya sertifikat halal ini, masyarakat bisa secara lebih luas untuk mendistribusikan produknya tidak hanya secara online, tetapi juga bisa masuk ke catering perusahaan yang memberikan aturan bahwa produknya harus halal,” jelasnya.

Intanwulan.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan