Tim Sertifikasi Halal Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi di Bintan Timur
Tim Sertifikasi Halal Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi di Bintan Timur
Kemenag Bintan (Humas) – Tim sertifikasi halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi di wilayah Bintan Timur. Kegiatan digelar akhir pekan kemarin. Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kemenag Bintan mengatakan selain sosialisasi juga digelar pelayanan sertifikasi halal dengan Kolaborasi bersama jajaran KUA Bintan Timur.
Intan Wulandari menyebutkan tim sukses menggelar sosialisasi di tiga tempat berbeda di wilayah Bintan Timur dimana lokasi para pelaku usaha berhasil diverifikasi.
“Kami menggelar sosialisasi dan pelayanan sertifikasi produk halal yang dilanjutkan dengan proses verifikasi ke tempat pelaku usaha. Tujuannya agar tahapan proses sertifikasi produk halal dilakukan dengan cepat & pelaku usaha dengan cepat mendapatkan sertifikat halal bagi produknya,” ujar Intan Wulan.
Dia menjelaskan beberapa jenis usaha yang diverifikasi diantaranya usaha warung makan, kue, dan kedai minuman. Pada kesempatan itu, tim menginformasikan kepada masyarakat bahwa kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sudah ditambahkan oleh BPJPH menjadi 3.241 kuota dan pelaku usaha warung makanan dan kedai kopi bisa mendapatkan fasilitas SEHATI.
“Insya Allah sertifikat halal akan terbit pada akhir Oktober 2025 mendatang”, ujar Intan Wulan.
Dalam melakukan tugasnya Intan Wulandari didampingi oleh Penyuluh Agama KUA Bintan Timur, Farida dan Pendamping Produk Halal (P3H), Kustanto dalam memverifikasi produk. Tujuannya untuk memastikan produk dan bahan yang digunakan sesuai dengan data yang telah disubmit pada sistem Sihalal dan dapat dipastikan bahan yang digunakan sudah bersertifikat halal.
Verifikasi juga untuk memastikan kebersihan lokasi dimana proses produksi dilakukan mulai dari area memasak dan area mencuci peralatan. Selain itu verifikasi juga untuk memastikan lokasi pembuatan produk sama dengan sistem yang disubmit pada aplikasi. Selanjutnya Intan mengatakan dalam waktu 15-20 hari kerja sertifikasi dapat diterbitkan setelah proses verifikasi dilakukan.
Dalam jalannya verifikasi, sejumlah kendala yang dihadapi antara lain masyarakat belum familiar dengan penggunaan aplikasi Sihalal dan belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikat halal.
“Atas kendala itu, kami akan membantu pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi Sihalal untuk mengajukan sertifikat halal serta membantu untuk membuatkan NIB,” pungkasnya.
Intanwulan.