Berita

Tim Sertifikasi Halal Kunjungi Desa Toapaya Utara Sosialisasikan Program Sehati

Berita

Tim Sertifikasi Halal Kunjungi Desa Toapaya Utara Sosialisasikan Program Sehati

 

Kemenag Bintan (Humas) - Tim Sertifikat Halal Kantor Kemenag Bintan melakukan silaturahmi ke Kantor Pemerintahan Desa Toapaya Utara dalam rangka sosialisasi program Sertifikasi Produk Halal Gratis (Sehati) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Rabu, 15 Oktober 2025.

 

Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kemenag Bintan bersama Penyuluh Agama Islam KUA Toapaya, Rosidah dan Halimah menggelar kegiatan selama sehari tersebut.

 

Kunjungan Tim Sertifikasi produk halal disambut Dodi Saputra, Sekretaris Desa Toapaya Utara dan sejumlah staf. Dalam kesempatan tersebut Intan Wulandari memberikan informasi bahwa bagi masyarakat yang mempunyai usaha makanan dan minuman dengan skala mikro dapat mengajukan sertifikat halal produknya secara gratis. Hal ini bertujuan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, bahwa semua makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikasi produk halal. Dia mengatakan sertifikasi halal akan memudahkan pelaku usaha untuk meningkatkan nilai jual penjualan produknya, karena jika produk mereka masuk ke minimarket / toko tentunya akan lebih bisa dipercaya oleh customer karena sudah ada bersertifikat halal.

 

Intan menyebutkan bahwa informasi itu dapat disebarluaskan ke masyarakat Desa Toapaya Utara, dan jika banyak masyarakat yang akan mengurus sertifikat halal dan mau melakukan konsultasi terhadap proses sertifikat halal sebelumnya yang sudah diajukan, tim sertifikasi halal bisa menyelenggarakan pelayanan di Kantor Desa Toapaya.

 

Selaku Sekdes, Dodi Saputra mengaku menyambut baik hal tersebut dan mengatakan bahwa akan melakukan pendataan masyarakat lebih dulu. Dia berjanji akan mengkomunikasikan hal tersebut bersama Kepala Desa dan dikordinasikan kembali dengan tim sertifikasi produk halal.

 

“Kordinasi antara Kementerian Agama Kabupaten Bintan dengan perangkat daerah memang diperlukan dalam mensukseskan program sertifikasi produk halal, karena masyarakat perlu mendapatkan informasi secara lebih luas, sehingga Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM di tahun 2026 bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.

 

Intanwulan.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan