Berita

Tim Sertifikat Halal Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Teluk Bintan

Berita

Tim Sertifikat Halal Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Teluk Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi di Kecamatan Teluk Bintan. Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kemenag Bintan menggelar sosialisasi bersama Penyuluh Agama Islam Kemenag Bintan, Miluk Latifah.

 

Kegiatan digelar dengan dipusatkan pada Kelompok Usaha Bersama (Kube) Anggrek Mansur Kecamatan Teluk Bintan yang berlokasi di Desa Mansur, Rabu, 18 September 2025.

 

Intan Wulandari, menyebutkan Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim, yang diajukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia. 

 

Prosesnya meliputi pendaftaran di sistem SIHALAL, pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit dan verifikasi oleh LPH, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH berdasarkan Ketetapan Halal dari MUI. Sertifikasi ini penting untuk produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya guna menjamin kehalalan produk bagi konsumen. 

 

Dia menekankan, setiap produk yang beredar di masyarakat terutama berupa makanan dan minuman memenuhi sertifikat halal. Untuk memudahkan pelaku usaha, Pemerintah telah merilis program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM.

 

Tentunya UMKM dapat memenuhi sejumlah persyaratan sertifikasi halal sebagaimana dijelaskannya.

“Ada banyak keuntungan jika pelaku usaha mendaftarkan sertifikat halal, diantaranya meningkatkan nilai jual dan untungnya sertifikat berlaku seumur hidup,” jelasnya.

 

Jika pelaku usaha mendaftkan secara bersama anggota Kube maka akan semakin baik karena setidaknya terdapat 6 anggota yang akan mendapatkan fasilitas itu.

 

Dalam giat itu, telah berhasil dilakukan pendaftaran sertifikasi halal, diantaranya untuk pelaku usaha kue dan kerupuk. Targetnya pada Oktober mendatang sertifikat mereka dapat diterbitkan.

 

“Sisanya sedang berupaya untuk melengkapi persyaratan pendaftaran, kita akan bantu terus,” ujar Intan Wulandari.

 

Intanwulan.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan