Berita

Tim Sertifikat Halal Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal ke KUBE di Gunung Kijang

Berita

Tim Sertifikat Halal Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal ke KUBE di Gunung Kijang

 

Kemenag Bintan (Humas) – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi di kecamatan Gunung Kijang. Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kemenag Bintan menggelar sosialisasi bersama Penyuluh Agama Islam Kemenag Bintan, Nur Fazlina.

 

Turut melakukan supervisi dalam giat tersebut pendamping KUBE Kecamatan Gunung Kijang asal Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Nia.

 

KUBE adalah singkatan dari Kelompok Usaha Bersama, sebuah program pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui kegiatan usaha produktif kelompok. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota keluarga miskin dengan cara saling membantu, berinteraksi, dan mengelola usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup.

 

Kegiatan dipusatkan pada Kelompok Usaha Bersama (Kube) Kecamatan Gunung Kijang, pekan kemarin. KUBE adalah Kelompok Usaha Bersama yang dibentuk oleh masyarakat, dimana dengan pembentukan KUBE ini, masyarakat bisa menyelenggarakan usaha secara bersama serta mendapatkan bantuan dana dari Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk memfasilitasi pengembangan usaha.

 

Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kemenag Bintan menyebutkan sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim, yang diajukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia. 

 

Prosesnya meliputi pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL, pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LP3H), dan verifikasi oleh P3H (Pendamping proses produk halal), hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH berdasarkan ketetapan halal dari MUI. Sertifikasi ini penting untuk produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya guna menjamin kehalalan produk bagi konsumen. 

 

“Ada banyak keuntungan jika pelaku usaha mendaftarkan sertifikat halal, diantaranya meningkatkan nilai jual dan sertifikat berlaku seumur hidup, sehingga hal ini memudahkan masyarakat,” jelas Intan Wulan.

 

Pada kesempatan tersebut terdapat empat pelaku usaha yang mendaftkan sertifikat produk halal dari KUBE kecamatan Gunung Kijang, diantaranya pelaku usaha kerupuk, kue, bakso, serta gorengan.

 

“Targetnya pada Akhir bulan Oktober sertifikat diterbitkan,” jelas Intan Wulan.

 

Intanwulan.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan