Tindak lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kemenag Bintan Gandeng BPN Ukur Koordinat GPS KUA Kec. Gunung Kijang dan Teluk Sebong
(Kemenag
Bintan) – Kamis (10/3/2022), tim BMN (Barang Milik Negara) dari Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menggandeng BPN (Badan Pertanahan
Negara) Bintan mengukur titik koordinat GPS (global positioning system) KUA Kecamatan Gunung Kijang dan Teluk
Sebong. Pengukuran titik koordinat GPS sekaligus pengukuran batas tanah ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala KPKNL Batam perihal Sertipikasi atas BMN
tanah yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan.
Pengukuran dan pengambilan titik koordinat GPS ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas tanah di Kanwil Kemenag Kepri beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, pemeriksaan BMN tanah Kemenag Bintan oleh BPK RI masih menyisakan beberapa catatan di antaranya sertifikat tanah belum sesuai ketentuan atas nama Pemerintah RI, melainkan lembaga/kementerian.
“Tanah KUA Kecamatan Gunung Kijang dan Teluk Sebong masih atas nama Departemen Agama belum Kementerian Agama. Selain itu, pencatatan masih selisih terutama pada aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) yang menjadi pedoman pemeriksaan,” ungkap Widya salah satu tim BMN Kemenag Bintan kepada Humas.
Pada saat itu, pihak BPN, Yongki, melakukan pengukuran batas tanah dan pengambilan titik koordinat lokasi tanah KUA Kecamatan Gunung Kijang dan Teluk Sebong. Seusai pengukuran dan pengambilan titik koordinat tersebut, Analis BMN Kemenag Bintan, Syukur mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak BPN tersebut. Ia berharap setelah ini catatan perihal BMN tanah oleh BPK RI dapat terselesaikan. (AP)