Baca Berita

Ngobrol Perkara Iman, Muhammad Ridwan Jelaskan Pentingnya Istithaah

Berita

Ngobrol Perkara Iman, Muhammad Ridwan Jelaskan Pentingnya Istithaah

 

Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Muhammad Ridwan mengatakan istithaah bagi calon jemaah haji merupakan hal krusial. Dia mengatakan istithaah dalam banyak aspek perlu dimiliki oleh jemaah haji. Hal tersebut dikatakannya saat kegiatan Ngobrol Perkara Iman (Ngopi) di aula Kantor Kemenag Bintan, Jumat, 15 Desember 2023.

 

“Istithaah bagi jemaah dalam ibadah haji sangat penting. Allah fardhukan ibadah haji tetapi dengan istithaah. Istithaah meliputi banyak aspek, salah satunya adalah kemampuan jemaah dalam mendaftar,” ujarnya.

 

Ridwan menjelaskan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama secara resmi berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023) lalu.

 

Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07.

 

Dari BPIH Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

 

“Kita masih menunggu Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Agama terkait penetapan BPIH 1445 H,” ujar Muhammad Ridwan.

 

Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

Istithaah selanjutnya adalah istithaah kesehatan yang juga wajib dimiliki oleh calon jemaah haji. Jemaah diminta untuk mengecek kondisi kesehatannya dan menjaga kesehatan menjelang keberangkatan agar memenuhi persyaratan istithaah kesehatan.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan