Berita

7 Pasang Catin Terima Bimbingan Pernikahan di KUA Kecamatan Bintan Timur

Berita

(Kemenag Bintan) - Selasa (28/6/2022),  setiap pasangan calon pengantin atau catin yang akan melaksanakan pernikahan, mereka diwajibkan mengikuti bimbingan pernikahan yang dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama). demikian juga seperti yang dilakukan KUA kecamatan Bintan Timur, hari ini 7 pasang catin menerima bimbingan pernikahan dari 2 orang Penyuluh Agama Islam, Herman dan Muhammad Abdul Qodir Harahap.

Disampaikan saat itu, bimbingan pernikahan ini sangat berguna bagi setiap pasangan yang akan menikah sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga.  Dalam sebuah pernikahan setiap suami istri harus menghilangkan atau menurunkan ego masing-masing dan saling belajar memahami satu sama lainnya, karena sesungguhnya dalam sebuah rumah tangga terutama bagi pasangan baru akan melalui permasalahan.


“Suami istri memiliki karakter dan pola hidup yang berbeda, sehingga sangat dibutuhkan kemauan untuk saling memahami dengan bermusyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dan perselisihan yang pasti akan dilalui setiap pernikahan yang dibangun. Tentunya setiap anggota keluarga harus mendekatkan diri kepada Allah Swt,” pesan Ustaz Qodir saat menyampaikan materi kepada 7 pasang Catin hari ini di Balai Nikah KUA Bintan Timur.

Pada kesempatan tersebut, catin juga     dibekali dengan ilmu kesehatan baik itu tentang reproduksi, kesiapan menghadapi kehamilan ibu, dan masalah kesehatan lainnya. Materi tentang kesehatan ini disampaikan oleh Bidan Ade Almasari dan Bidan Martria Debby Wulandari, hasil kerja sama KUA Kecamatan Bintan Timur dengan Puskesmas Kijang.


Qodir selaku pemateri sekaligus Kontributor humas Kemenag Bintan melaporkan kepada Humas, dalam setiap bimbingan pernikahan  juga harus dihadiri oleh wali nikah setiap catin. Hal ini bertujuan untuk pemeriksaan lebih mendalam tentang segala sesuatu sekaligus praktik langsung tentang proses akad nikah nantinya.

“Para wali dan catin dibimbing tentang pengucapan istighfar, dua kalimat syahadat, dan Ijab Kabul pernikahan sesuai wali nikahnya,” tutup Qodir dalam laporannya. (qodir/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan