Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Urgensi Sertifikat Halal
Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad
Hasbi Sampaikan Urgensi Sertifikat Halal
Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag
Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi
sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi
Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan
dilaksanakan di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.
Dia
mengatakan urgensi sertifikat halal antara lain untuk menjamin kepastian hukum
terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Tujuannya
jelas untuk memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha
untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Pasal 3 UU
33/2014 menyebutkan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk
yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan
oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan. Ulama
Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, Produk Biologi, Produk Rekayasa Genetik, Barang Gunaan, Penyembelihan,
Pengolahan, Penyimpanan, Pengemasan, Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian.
Sertifikat
halal yang diterbitkan berlaku untuk 1 jenis produk. Jenis produk sesuai
ketentuan KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib
Bersertifikat Halal.
Kerjasama
BPJPH dilakukan dengan berbagai instansi seperti Kementerian / Lembaga terkait
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. MUI Berperan dalam penetapan
kehalalan produk, Komite Fatwa Produk Halal berperan pada penetapan kehalalan
produk sesuai amanat UU 6 Tahun 2023. LP3H melakukan pendampingan proses produk
halal pada pelaku UMK. LPH berperan pada kegiatan pemeriksaan atau pengujian
produk halal. Dalam melakukan kinerjanya BPJPH berdasarkan kewenangannya yang
diatur dalam UU 33 Tahun 2024 Pasal 6.
Sertifikasi
halal memiliki sejumlah manfaat yang akan dirasakan semua pihak. Manfaat itu
antara lain meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, eningkatkan citra
dan daya saing perusahaan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan
omset penjualan produk.
Indonesia merupakan konsumen serta
pasar besar untuk produk halal. Sebanyak 87% populasi penduduk di Indonesia
adalah Muslim (BPS, 2010). Ada lebih dari 1.8 miliar penduduk muslim Yang
menjadi konsumen industrĂ halal dengan peluang peningkatan sebesar 5,2% setiap
tahunnya (Laporan State of The Global Islamic Economy Report). UMKM
merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia menjadi potensi dalam
menjadikan Indonesia produsen halal nomor 1 di dunia. Data Kementerian Koperasi
dan UMK, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB
sebesar 61,7%.
Hatiman