Berita

Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Urgensi Sertifikat Halal

Berita

Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Urgensi Sertifikat Halal

 

Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.

 

Dia mengatakan urgensi sertifikat halal antara lain untuk menjamin kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Tujuannya jelas untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

 

Pasal 3 UU 33/2014 menyebutkan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan. Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, Produk Biologi, Produk Rekayasa Genetik, Barang Gunaan, Penyembelihan, Pengolahan, Penyimpanan, Pengemasan, Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian.

 

Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku untuk 1 jenis produk. Jenis produk sesuai ketentuan KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

 

Kerjasama BPJPH dilakukan dengan berbagai instansi seperti Kementerian / Lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. MUI Berperan dalam penetapan kehalalan produk, Komite Fatwa Produk Halal berperan pada penetapan kehalalan produk sesuai amanat UU 6 Tahun 2023. LP3H melakukan pendampingan proses produk halal pada pelaku UMK. LPH berperan pada kegiatan pemeriksaan atau pengujian produk halal. Dalam melakukan kinerjanya BPJPH berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam UU 33 Tahun 2024 Pasal 6.

 

Sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat yang akan dirasakan semua pihak. Manfaat itu antara lain meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, eningkatkan citra dan daya saing perusahaan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan omset penjualan produk.

 

Indonesia merupakan konsumen serta pasar besar untuk produk halal. Sebanyak 87% populasi penduduk di Indonesia adalah Muslim (BPS, 2010). Ada lebih dari 1.8 miliar penduduk muslim Yang menjadi konsumen industrĂ­ halal dengan peluang peningkatan sebesar 5,2% setiap tahunnya (Laporan State of The Global Islamic Economy Report). UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia menjadi potensi dalam menjadikan Indonesia produsen halal nomor 1 di dunia. Data Kementerian Koperasi dan UMK, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7%.

 

Hatiman 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan