Berita

Berikan Tausiyah Ngobrol Perkara Iman, KH. Rostam Bahas Substansi Aqiqah

Berita

Berikan Tausiyah Ngobrol Perkara Iman, KH. Rostam Bahas Substansi Aqiqah

 

Kemenag Bintan (Humas)_Ada yang sedikit berbeda pada kegiatan Ngobrol Perkara Iman, Jumat, 26 Mei 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap akhir pekan selain dihadiri oleh Kepala Kemenag Bintan, narasumber juga mengetengahkan kajian tentang substansi aqiqah.

 

Memang kegiatan tersebut disejalankan dengan kegiatan aqiqah Ananda Azzam Mumtaz Alhanan yang merupakan putra dari Muhammad Juandi Kurniawan, ASN pada Kantor Kemenag Bintan.

 

Kyai Rostam mengatakan aqiqah adalah perintah Allah kepada wali anak, meskipun perintah dengan status sunnah. Rasulullah mengatakan setiap manusia yang lahir terlahir tergadai oleh aqiqahnya.

 

Dalam hadist disebutkan aqiqah dilaksanakan di hari ke tujuh dari kelahiram anak. Sebagian ulama berpendapat hari tersebut bukan satu-satunya hari, sehingga dapat dilakukan di hari lainnya. Bahkan terdapat pula ulama yang berpendapat seseorang dapat melakukan aqiqah untuk diri sendiri.

 

Aqiqah pada hakekatnya sama dengan qurban, berupa penyembelihan hewan bisa berupa baik kambing maupun domba. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.

 

“Umur hewan aqiqah sama dengan qurban. Untuk kambing minimal berumur 1 tahun. Sebagai rasa syukur kita dapat saja melakukan penyembelihan unggas tetapi tidak dapat disebut sebagai aqiqah,” kata Rostam.

 

Inti aqiqah dan qurban adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk ketundukan atas perintah Allah. Dalam menyembelih hewan pun disunnahkan untuk membaca basmalah. Dalam mazhab tertentu membaca basmalah dalam menyembelih hewan menjadi wajib.

 

“Namun jika kita tidak memiliki kemampuan untuk aqiqah dan berqurban, maka Islam tidak akan memberatkan pemeluknya,” imbuhnya.

 

(Prahum_Hatiman)

 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan