Berikan Tausiyah Ngobrol Perkara Iman, KH. Rostam Bahas Substansi Aqiqah
Berikan Tausiyah Ngobrol Perkara
Iman, KH. Rostam Bahas Substansi Aqiqah
Kemenag Bintan (Humas)_Ada yang sedikit
berbeda pada kegiatan Ngobrol Perkara Iman, Jumat, 26 Mei 2023. Kegiatan yang
dilaksanakan secara rutin setiap akhir pekan selain dihadiri oleh Kepala
Kemenag Bintan, narasumber juga mengetengahkan kajian tentang substansi aqiqah.
Memang kegiatan tersebut disejalankan
dengan kegiatan aqiqah Ananda Azzam Mumtaz Alhanan yang merupakan putra dari Muhammad
Juandi Kurniawan, ASN pada Kantor Kemenag Bintan.
Kyai Rostam mengatakan aqiqah adalah
perintah Allah kepada wali anak, meskipun perintah dengan status sunnah. Rasulullah
mengatakan setiap manusia yang lahir terlahir tergadai oleh aqiqahnya.
Dalam hadist disebutkan aqiqah
dilaksanakan di hari ke tujuh dari kelahiram anak. Sebagian ulama berpendapat
hari tersebut bukan satu-satunya hari, sehingga dapat dilakukan di hari lainnya.
Bahkan terdapat pula ulama yang berpendapat seseorang dapat melakukan aqiqah
untuk diri sendiri.
Aqiqah pada hakekatnya sama dengan
qurban, berupa penyembelihan hewan bisa berupa baik kambing maupun domba. Untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
“Umur hewan aqiqah sama dengan qurban.
Untuk kambing minimal berumur 1 tahun. Sebagai rasa syukur kita dapat saja
melakukan penyembelihan unggas tetapi tidak dapat disebut sebagai aqiqah,” kata
Rostam.
Inti aqiqah dan qurban adalah penyembelihan
hewan sebagai bentuk ketundukan atas perintah Allah. Dalam menyembelih hewan
pun disunnahkan untuk membaca basmalah. Dalam mazhab tertentu membaca basmalah
dalam menyembelih hewan menjadi wajib.
“Namun jika kita tidak memiliki kemampuan
untuk aqiqah dan berqurban, maka Islam tidak akan memberatkan pemeluknya,”
imbuhnya.
(Prahum_Hatiman)