Berita

Bimtek, Komisioner Baznas Bintan, Insan Mashuri Jelaskan Tata Kerja UPZ

Berita

Bimtek, Komisioner Baznas Bintan, Insan Mashuri Jelaskan Tata Kerja UPZ

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kerja sama dengan Baznas Kabupaten Bintan, Kantor Kemenag Kabupaten Bintan sukses gelar kegiatan bimbingan teknis unit pengumpulan zakat dan pembinaan pengurus, imam masjid se Kabupaten Bintan. Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama antara Kemenag Bintan dan Baznas Bintan dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Bintan, Selasa, 27 Agustus 2024 yang lalu.

 

Pada sesi siang, Komisioner Baznas Kabupaten Bintan, Insan Mashuri menjelaskan kepengurusan Unit Pengumpul Zakat dibentuk. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat yaitu pasal 5 ayat 1 butir f menyebutkan Baznas Kabupaten/Kota membentuk UPZ Baznas kabupaten/kota pada institusi antara lain kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kantor satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga daerah kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta skala kabupaten/kota, pendidikan dasar atau nama lainnya, masjid, musala, langar, surau atau sejenisnya, kecamatan atau nama lainnya.

 

Selanjutnya pembentukan UPZ Baznas Kabupaten/Kota melalui Keputusan Ketua Baznas Kabupaten/Kota menyelenggarakan tugas dan fungsi menyusun perencanaan pengumpulan zakat, melaksanakan pengumpulan zakat, melaksanakan pengelolaan data muzaki, melaksanakan sosialisasi dan edukasi zakat, memberikan layanan konsultasi zakat dan menyerahkan hasil pengumpulan zakat ke Baznas sesuai dengan tingkatannya.

 

Kemudian, dalam melaksanakan tugas membantu Baznas, UPZ melaksanakan fungsi sosialisasi dan edukasi zakat pada masyarakat kawasan masjid dan jama’ah – menyiapkan perangkat kampanye zakat berupa spanduk selebaran, pengumpulan zakat pada masyarakat kawasan masjid yang berzakat – menyiapkan canal pembayaran berupa nomor rekening, pendataan dan layanan muzaki pada masyarakat, penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diterbitkan oleh Baznas – bagi masyarakat yang sudah jadi muzakki, membuat pelaporan kegiatan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat Baznas pengurus UPZ berhak mendapatkan pelatihan sertifikasi amil dari Baznas, serta bagian hak amil maksimal 5%.

 

Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala Kemenag Bintan, para pejabat pengawas, Komisioner Baznas Bintan, Kepala KUA, Ketua BKMT Bintan, pengurus masjid, imam masjid dan UPZ se Bintan.

 

Ketua panitia kegiatan, H. Faril Wahidi mengatakan kegiatan melibatkan 5o peserta dalam rangka meningkatkan kapasitas imam masjid dan UPZ dalam tata kelola zakat di wilayah masing-masing.

 

Hatiman.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan