Bimtek, Komisioner Baznas Bintan, Insan Mashuri Jelaskan Tata Kerja UPZ
Bimtek,
Komisioner Baznas Bintan, Insan Mashuri Jelaskan Tata
Kerja UPZ
Kemenag
Bintan (Humas) – Kerja sama dengan Baznas Kabupaten Bintan, Kantor Kemenag
Kabupaten Bintan sukses gelar kegiatan
bimbingan teknis unit pengumpulan zakat dan pembinaan pengurus, imam masjid se
Kabupaten Bintan. Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama antara Kemenag Bintan
dan Baznas Bintan dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Bintan, Selasa, 27
Agustus 2024 yang lalu.
Pada sesi siang, Komisioner Baznas Kabupaten
Bintan, Insan Mashuri menjelaskan kepengurusan Unit Pengumpul Zakat dibentuk. Berdasarkan
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat dan Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit
pengumpul zakat yaitu pasal 5 ayat 1 butir f
menyebutkan Baznas Kabupaten/Kota membentuk UPZ Baznas kabupaten/kota pada
institusi antara lain kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kantor
satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga daerah kabupaten/kota, badan usaha
milik daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta skala kabupaten/kota, pendidikan
dasar atau nama lainnya, masjid, musala, langar, surau atau sejenisnya, kecamatan
atau nama lainnya.
Selanjutnya pembentukan
UPZ Baznas Kabupaten/Kota melalui Keputusan Ketua Baznas Kabupaten/Kota
menyelenggarakan tugas dan fungsi menyusun perencanaan pengumpulan zakat, melaksanakan
pengumpulan zakat, melaksanakan pengelolaan data muzaki, melaksanakan
sosialisasi dan edukasi zakat, memberikan layanan konsultasi zakat dan menyerahkan
hasil pengumpulan zakat ke Baznas sesuai dengan tingkatannya.
Kemudian, dalam
melaksanakan tugas membantu Baznas, UPZ melaksanakan fungsi sosialisasi dan
edukasi zakat pada masyarakat kawasan masjid dan jama’ah – menyiapkan perangkat
kampanye zakat berupa spanduk selebaran, pengumpulan zakat pada masyarakat kawasan
masjid yang berzakat – menyiapkan canal pembayaran berupa nomor rekening, pendataan
dan layanan muzaki pada masyarakat, penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ)
dan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diterbitkan oleh Baznas – bagi masyarakat yang
sudah jadi muzakki, membuat pelaporan kegiatan pengumpulan dan tugas pembantuan
pendistribusian dan pendayagunaan zakat Baznas pengurus UPZ berhak mendapatkan pelatihan sertifikasi amil dari Baznas, serta
bagian
hak amil maksimal 5%.
Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala
Kemenag Bintan, para pejabat pengawas, Komisioner Baznas Bintan, Kepala KUA,
Ketua BKMT Bintan, pengurus masjid, imam masjid dan UPZ se Bintan.
Ketua panitia kegiatan, H. Faril Wahidi
mengatakan kegiatan melibatkan 5o peserta dalam rangka meningkatkan kapasitas
imam masjid dan UPZ dalam tata kelola zakat di wilayah masing-masing.
Hatiman.