Berita

Bupati Bintan Lepas JCH Bintan

Berita

Kemenag Bintan (Humas)_Bupati Bintan, Roby Kurniawan melepas secara resmi Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bintan di Masjid Baitul Makmur, Rabu, 24 Mei 2023. Hadir sejumlah undangan, antara lain Anggota DPRD Kepri, Kapolres Bintan, Dandim Bintan, dan lain-lain.

 

Dalam sambutannya dia mengatakan selalu mendoakan semoga diberikan kemudahan dan kesehatan bagi seluruh jemaah.

 

Namun dia berpesan kepada jemaah untuk selalu jaga kekompakan, banyak bersabar, menjaga lisan, dan semoga menjadi haji yang mabrur.

 

“Doakan kabupaten menjadi negeri yang baldatun warabbun ghafur. Selamat sampai ketujuan dan selamat kembali ke Tanah Air,” kata Bupati Bintan.

 

Sementara itu, Kepala Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan bersama, melibatkan stakeholders terkait, dilaksanakan dalam rentang waktu yang terbatas, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Sehingga memerlukan kerjasama yang kuat, koordinasi yang dekat dan intensif, manajemen yang baik dan profesional, penanganan yang cermat serta dukungan sumber daya manusia yang andal dan amanah.

Penyelenggaraan ibadah haji dilakukan atas prinsip-prinsip mengedepankan kepentingan jemaah, memberikan rasa keadilan dan kepastian, efesiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, profesionalitas dan nirlaba.

Prinsip-prinsip tersebut diaktualisasikan dalam bentuk semua kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Baik dalam pembinaan, pelayanan maupun perlindungan kepada jemaah haji.

Manajemen penyelenggaraannya meliputi perencanaan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPR RI sejak proses pendaftaran, penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji, penyiapan akomodasi dan konsumsi, pelunasan Bipih, pengelompokan pelaksanaan bimbingan manasik haji, penyelesaian dokumen dan paspor haji, pengurusan Visa Haji serta penyiapan sumber daya pendukung dan pelaksanaan operasional haji.

Dengan telah ditetapkannya dasar hukum penyelenggaraan haji Indonesia yaitu berupa UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengamanatkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Agama dan bekerjasama dengan masyarakat, Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Arab Saudi.

(Prahum_Hatiman) 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan