Bupati Bintan Lepas JCH Bintan
Kemenag Bintan (Humas)_Bupati Bintan, Roby Kurniawan melepas
secara resmi Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bintan di Masjid Baitul Makmur,
Rabu, 24 Mei 2023. Hadir sejumlah undangan, antara lain Anggota DPRD Kepri,
Kapolres Bintan, Dandim Bintan, dan lain-lain.
Dalam sambutannya dia mengatakan selalu mendoakan semoga diberikan kemudahan dan kesehatan bagi seluruh jemaah.
Namun dia berpesan kepada jemaah
untuk selalu jaga kekompakan, banyak bersabar, menjaga lisan, dan semoga
menjadi haji yang mabrur.
“Doakan kabupaten menjadi negeri yang
baldatun warabbun ghafur. Selamat sampai ketujuan dan selamat kembali ke Tanah
Air,” kata Bupati Bintan.
Sementara itu, Kepala Kemenag Bintan,
H. Erman Zaruddin dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan
ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan bersama, melibatkan stakeholders
terkait, dilaksanakan dalam rentang waktu yang terbatas, baik di Tanah Air
maupun di Arab Saudi. Sehingga memerlukan kerjasama yang kuat, koordinasi yang
dekat dan intensif, manajemen yang baik dan profesional, penanganan yang cermat
serta dukungan sumber daya manusia yang andal dan amanah.
Penyelenggaraan
ibadah haji dilakukan atas prinsip-prinsip mengedepankan kepentingan jemaah,
memberikan rasa keadilan dan kepastian, efesiensi dan efektivitas, transparansi
dan akuntabilitas, profesionalitas dan nirlaba.
Prinsip-prinsip
tersebut diaktualisasikan dalam bentuk semua kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan ibadah haji. Baik dalam pembinaan, pelayanan maupun
perlindungan kepada jemaah haji.
Manajemen
penyelenggaraannya meliputi perencanaan dan kebijakan yang telah ditetapkan
bersama antara pemerintah dan DPR RI sejak proses pendaftaran, penentuan biaya
penyelenggaraan ibadah haji, penyiapan akomodasi dan konsumsi, pelunasan Bipih,
pengelompokan pelaksanaan bimbingan manasik haji, penyelesaian dokumen dan
paspor haji, pengurusan Visa Haji serta penyiapan sumber daya pendukung dan
pelaksanaan operasional haji.
Dengan
telah ditetapkannya dasar hukum penyelenggaraan haji Indonesia yaitu berupa UU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengamanatkan
bahwa kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah yang dikoordinasikan oleh
Menteri Agama dan bekerjasama dengan masyarakat, Kementerian/ Lembaga terkait
dan Pemerintah Arab Saudi.
(Prahum_Hatiman)