Dirjen Bimas Islam Perkuat Peran Penurunan Stunting
Dirjen Bimas Islam Perkuat Peran Penurunan Stunting
Kemenag Bintan (Humas)_Memberikan pengarahan pada kegiatan webinar bertajuk Penguatan Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Catin dalam Implementasi Pencegahan Stunting, Selasa, 21 Februari 2023, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. menjelaskan Kementerian Agama telah melakukan upaya untuk mendukung Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Runutanya pada tahun 2021, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Penurunan Stunting untuk seluruh KUA di Indonesia.
“Lima ribu lebih Kantor KUA menjadi pintu masuk peristiwa nikah. Koordinasi dilakukan dengan pelaksana keluarga berencana dan bidan di daerah masing-masing untuk memastikan calon pengantin sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan,” ujar Dirjen Bimas Islam.
“Kita ingin seluruh pasangan calon pengantin mengisi aplikasi Elsimil, wajib diisi dan kita akan mengeluarkan kebijakan teknis untuk memastikan hal itu berjalan dengan optimal. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan mengintervensi secara sistem,” ujarnya lagi.
Namun sebelum itu, Dirjen Bimas Islam ingin memstikan bahwa setiap penghulu dan penyuluh wajib memperoleh oreintasi tentang stunting yang narasumbernya dari BKKBN dan Kemenkes.
“Penyuluh Agama Islam yang berjumlah 50 ribu di seluruh Indonesia menjadi potensi yang besar yang membina 100 ribu majelis taklim. Jika sumber daya diberikan pencerahan maka akan sangat besar dampaknya,” jelasnya.
Di tengah banyaknya tugas penghulu dan penyuluh, dia berharap stunting akan menjadi tugas tambahan. Sebenarnya sudah ada penyuluh dengan spesifikasi penanganan stunting, oleh karena itu perlu penajaman tugas dan fungsi.
(Prahum_Hatiman)