Dokter Bambang Utoyo Berikan Materi Penguatan Istitha'ah Kesehatan Haji
Dokter Bambang Utoyo Berikan Materi Penguatan Istitha'ah
Kesehatan Haji
Kemenag Bintan (Humas)_ Direktur RSUD Bintan, Dokter
Bambang Utoyo memberikan materi penguatan isthitoah kesehatan haji dalam kegiatan penyuluhan manasik haji
sepanjang tahun yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Bintan,
Selasa, 5 September 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula BPMP Kepulauan Riau,
Ceruk Ijuk.
Dokter Bambang Utoyo mengatakan tujuan diselenggarakannya istithoah
kesehatan antara lain untuk mencapai istithoah kesehatan jemaah haji, mengendalikan
faktor risiko kesehatan jemaah haji, menjaga kondisi kesehatan jemaah haji selama
di Indonesia dan Tanah Suci, mencegah terjadinya transisi penyakit menular yang
mungkin terbawa keluar dan masuk ke Indonesia melalui jemaah haji, dan memaksimalkan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ada sejumlah hal yang menjadi
alasan jemaah haji harus memeriksaan kesehatannya, antara lain masa tunggu ibadah haji kurang lebih 20 -
30 tahun sehingga saat berangkat jemaah haji sudah dalam usia yang lanjut
sehingga berisiko, ibadah haji adalah ibadah fisik, perjalanan yang lamanya
9-10 jam dalam pesawat, cuaca
dan bahasa.
Ibadah haji merupakan ibadah yang lebih banyak
menggunakan kemampuan jasmani/fisik. Bagaimana persiapan Jemaah haji?
Pembinaan kesehatan haji diselenggarakan secara
terpadu, terencana, terstruktur, dan terukur melalui serangkaian kegiatan
promotif dan preventif yang dimulai pada saat jemaah haji mendaftar sampai
kembali ke Indonesia.
Kegiatan dilakukan secara terintegrasi dengan
program promosi kesehatan, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian
penyakit menular, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, gizi masyarakat,
kesehatan jiwa, kesehatan tradisional, dan kesehatan olahraga dengan melibatkan lintas
program, lintas sektor, dan masyarakat.
Pemeriksaan Kesehatan I, dilaksanakan di
puskesmas oleh dokter puskesmas sebagai pemeriksa kesehatan, dibantu tenaga
perawat dan analis laboratorium puskesmas sebelum melunasi Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH) ke Bank Penerima Setoran (BPS), dilakukan untuk
mengetahui faktor risiko calon jemaah haji dan selanjutnya dilakukan manajemen
terhadap faktor risiko tersebut sehingga calon jemaah haji mencapai kesehatan
yang optimal untuk menunaikan ibadah haji.
Bila yang diperiksa calon
jemaah haji wanita sebaiknya pemeriksa kesehatan adalah dokter wanita. Apabila
yang memeriksa dokter pria harus didampingi oleh perawat wanita. Data
hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji harus ditulis dengan lengkap dan
benar dalam FORM BANTU dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan akan diinput
ke dalam SISKOHATKES.
Tenaga kesehatan harus
mengisi kode diagnosis ICD X max 5 kode sesuai dengan hasil pemeriksaan
kesehatan jemaah calon haji. Khusus untuk calon jemaah haji wanita pasangan
usia subur (PUS) perlu dilakukan pemeriksaan tes kehamilan. Bagi yang tidak
hamil ditekankan untuk mengikuti keluarga berencana (KB), untuk mencegah
kehamilan sampai keberangkatan.
Bagi wanita hamil dengan usia
kehamilan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 26 minggu harus menunda
keberangkatannya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Menteri Kesehatan serta peraturan penerbangan Internasional. Bagi wanita
hamil dengan usia kehamilan antara 14 s/d 26 minggu dan telah divaksinasi meningitis
meningokokus tetravalen sebelum hamil diizinkan berangkat dengan syarat menanda
tangani surat pernyataan bersedia menanggung segala risikonya.
Bagi calon jemaah haji yang
batuk lebih dari 3 minggu, dilakukan pemeriksaan laboratorium TCM dan foto
thorax. Apabila hasilnya positif maka diberi pengobatan sesuai dengan ketentuan
Program Pemberantasan TB Paru Nasional.
Pemeriksaan Kesehatan II, dilaksanakan oleh
Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota dengan penanggung jawab Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang anggotanya terdiri dari Dinas Kesehatan
dan Rumah Sakit Umum Kabupaten/ Kota. Pelaksana pemeriksaan kesehatan II
dan rujukan adalah dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya (Dinas Kesehatan
dan rumah sakit) dan atau dokter yang pernah bertugas sebagai Tim Kesehatan
Haji Indonesia (TKHI) atau Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang ditetapkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Tim Pelaksana Penerima
Rujukan Kabupaten/ Kota adalah dokter
spesialis yang ditetapkan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota.
Bagi calon jemaah haji wanita
pasangan usia subur harus dilakukan tes kehamilan sebelum divaksinasi meningitis
meningokokus tetravalent. Dokter pemeriksa kesehatan II harus menentukan
kesimpulan sesuai dengan hasil pemeriksaan, dengan menentukan istithaah atau
tidak istithaah. Bagi jemaah calon haji yang istithaah kesehatannya
diberikan imunisasi meningitis meningokokus. Melakukan pembinaan kesehatan kepada
Jemaah Calon Haji. Bagi
calon jemaah haji yang tidak
istithaah sementara kesehatannya tetapi menurut dokter pemeriksa kesehatan
dapat disembuhkan sebelum keberangkatan maka kesimpulan hasil pemeriksaan
ditentukan setelah pengobatan terakhir dan apabila sampai dengan pengobatan
terakhir tidak sembuh maka dinyatakan tidak istithaah kesehatannya
ditunda/ditolak keberangkatannya.
Bagi calon jemaah haji penderita penyakit menular yang membahayakan diri
sendiri maupun orang lain, dilakukan pengobatan hingga tidak membahayakan lagi.
Jika memerlukan pengobatan yang lama dan diperkirakan tidak sembuh hingga saat
keberangkatan ke Arab Saudi, maka dokter pemeriksa kesehatan II bersama Tim
Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota memutuskan menunda/ menolak keberangkatan
calon jemaah haji tersebut.
Prahum_Hatiman