Dua Madrasah di Bintan Dapatkan Perpanjangan Akreditasi Automatis
Dua Madrasah di Bintan Dapatkan Perpanjangan Akreditasi Automatis
Kemenag Bintan (Humas)_Dua madrasah di Bintan mendapatkan perpanjangan akreditasi secara otomatis. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah Nomor 555/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, dua madrasah yang mendapatkan perpanjangan akreditasi antara lain MIS Baitul Izzah Bintan Utara, Kabupaten Bintan Nilai Akhir 81 dengan Prediket B tanggal berlaku sertifikat 3 Desember 2023 tanggal berakhir sertifikat 31 Desember 2028, dan MTs Hidayatullah Kabupaten Bintan Nilai akhir 72 dengan prediket C tanggal berlaku sertifikat 3 Desember 2023 dan tanggal berakhir sertifikat 31 Desember 2028.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Bintan, Hj. Khotijah mengatakan salah satu bentuk reformasi akreditasi yang telah diprogramkan oleh BAN-S/M adalah mengembangkan sistem monitoring dasbor (dashboard monitoring system) untuk melakukan proksi/mendeteksi kinerja mutu sekolah/madrasah berdasarkan data-data sekunder yang telah diinput melalui sistem yang ada.
Hasil pendeteksian kinerja mutu sekolah/madrasah ini selanjutnya akan digunakan untuk menentukan sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan sertifikat akreditasi (reakreditasi) secara Automasi dan sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Dasar perpanjangan status akreditasi sekolah dan madrasah dalam sistem ini adalah penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/ madrasah.
(Prahum_Hatiman)