Empat Strategi KUA Bintan Pesisir Dalam Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak
Empat Strategi KUA Bintan Pesisir Dalam Mencegah Terjadinya
Perkawinan Anak
Kemenag Bintan (Humas)-- Kecamatan Bintan Pesisir berada di
gugusan pulau-pulau yang terdiri dari empat desa yaitu Kelong, Numbing, Mapur,
dan Air Glubi. Ibukotanya terletak di
Desa Kelong. Kecamatan Bintan Pesisir dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten
Bintan No. 12 Tahun 2007. Luas wilayah ± 2.174 km, daratan ± 234 km², lautan ±
1.940 km², luas daratan hanya 11 % dari
total luas wilayah seluruhnya.
Kecamatan Bintan Pesisir terus berbenah untuk menjadi kecamatan
maju dan mampu besaing dengan kecamatan lain. Bidang keagamaan sejak 2015
dibentuk Kantor Urusan Agama Bintan Pesisir. KUA Kecamatan merupakan
perpanjangan tangan Kementerian Agama RI dalam bidang Bimas Islam, salah
satunya pelayanan pencatatan perkawinan. Jumlah penduduk Bintan Pesisir 7.020 jiwa
dengan jumlah peristiwa nikah dalam setahun rata-rata 30 pasang.
Salah satu peran penting KUA Kecamatan Bintan Pesisir mencegah
terjadinya perkawinan anak. Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan
oleh pasangan calon pengantin di bawah usia 19 tahun baik laki-laki maupun
perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 tahun 2019 tentang
Perkawinan. Empat tahun terakhir, 2020 s/d 2023 KUA Bintan Peisir mencatat 11
pasang perkawinan di usia anak, rinciannya Desa Kelong 4 pasang, Numbing 2
pasang, Air Glubi 2 pasang dan Mapur 3 pasang.
Kepala KUA Bintan Pesisir H. Ramli Hamid dalam pelatihan
pencegahan perkawinan anak di Desa Kelong menjelaskan, 11 pasang pernikahan
usia anak di Bintan Pesisir sudah dalam keadaan hamil dan telah mendapatkan
dispensasi dari Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan. Jumlah
tersebut harus terus ditekan agar tidak bertambah.
“Empat masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirnya
mendorong perkawinan anak yaitu anak tidak mendapatkan kapasitas pengasuhan
yang baik, anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan
masyarakat, anak tidak memiliki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan
diusia anak, dan akibat pergalan bebas sehigga anak memandang hubungan seks
sebagai cara untuk menikmati masa remaja,” jelas ramli.
Upaya mencegah perkawinan anak, KUA Bintan Pesisir menerapkan
empat strategi layanan yaitu, pertama, Pelayanan Administrasi Perkawinan,
dengan melakukan verifikasi ketat terhadap persyaratan administrasi nikah. Jika
didapati catin kurang umur maka KUA akan melakukan penolakan permohonan
nikahnya. Kedua, Bimbingan Remaja Usia Sekolah sebagai upaya pencegahan dini
sebelum memasuki usia pekawinan. Tiga, Sosialisasi UU Nomor 16 tahun 2019
tentang Perkawinan untuk meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat, dan Empat
Strategi terakhir adalah meningkatkan layanan Keluarga Sakinah, layanan ini
diberikan untuk mencegah terjadinya percerian yang akan berdampak buruk bagi
pola asuh anak pasca perceraian kedua orang tuanya.
Ramli.