Berita

Hadiri Musyawarah Desa Ekang Anculai, Ka. KUA Kec. Teluk Sebong Ingatkan Catin Daftarkan Pernikahan 3 Bulan Sebelumnya

Berita

(Kemenag Bintan) - Setelah menghadiri musyawarah masyarakat Desa Sri Bintan, keesokan harinya, Kepala KUA Kecamatan Teluk Sebong, Fadhil Muslimin, menghadiri musyawarah masyarakat Desa Ekang Anculai, Kamis (30/6/2022). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertempat di Balai Pertemuan Desa Ekang Anculai.

Musyawarah yang membahas program pengembangan desa Siaga ini dihadiri oleh Camat Teluk Sebong yang  diwakili oleh Kasi Kesos Kecamatan Teluk Sebong, Pj. Kades Ekang Anculai, Ka. UPTD Sri Bintan, BabhinKamtibmas, Ketua Desa Siaga Ekang Anculai, Satiman, Ketua RW/RT, dan kader posyandu.


Mengawali sambutannya, Camat Teluk Sebong yang diwakili Kasi Kesos Rahayu Saputri meminta peserta untuk mengikuti musyawarah dengan sungguh-sungguh supaya dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari hari dalam program pengembangan desa siaga. Hal tersebut dipertegas oleh Pj. Kades Ekang Anculai Bagus Prasetyo.

“Ikuti acara ini dengan baik agar dapat menyerap gagasan yang dapat melayani masyarakat supaya sehat dan kuat,” ungkap Bagus Prasetyo mengulang pesan dari Kasi Kesos Teluk Sebong.

Sebagaimana halnya dalam arahan pada musyawarah di Desa Sri Bintan, pada sambutan ini, Ka. UPTD Sri Bintan, Syafriman, juga meminta peserta supaya memperhatikan Survei Mawas Diri (SMD) dan BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional).


“BIAN 2022 adalah imunisasi campak dan rubella yaitu penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi hingga tercipta kekebalan tubuh. Sementara, kegiatan Survei Mawas Diri mencegah terjadinya stunting/ pertumbuhan tubuh anak yang tidak sesuai (seimbang). Dan melalui kegiatan ini penyakit kaki gajah juga dapat teratasi,” terangnya.

Sama halnya saat di musyawarah Desa Sri Bintan, Ka. KUA Teluk Sebong, Fadhil Muslimin mengingatkan peserta kegiatan yang terdiri dari Ketua RT/RW agar dapat menyampaikan kepada masyarakat yang hendak menikahkan anaknya (catin/calon pengantin) agar segera mendaftarkan diri sebelum 3 bulan pernikahan.

“Perempuan yang hendak dinikahi itu ada 4 perkara yang jadi pertimbangannya, yang pertama karena kecantikannya, keturunan, kekayaannya, dan agamanya. Namun, pilihlah agamanya karna dengan agama kehidupan keluarga akan tambah bahagia dunia akhirat dan barokah, tambahnya (fadhil/NJ/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan