Hadiri Rapim Secara Daring, Kepala Kemenag Bintan Siap Sukseskan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023
Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin menghadiri rapat pimpinan bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Rapat diselenggarakan secara virtual, Senin (20/02/2023), dan dihadiri oleh staf ahli, staf khusus, pejabat eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kemenag se Indonesia. Rapat membahas akselerasi dan harmonisasi regulasi serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji pasca penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 1444H/ 2023 M oleh DPR RI.
Mengenai akselerasi dan harmonisasi regulasi, Biro Hukum dan KLN menyampaikan hal ini bertujuan untuk optimalisasi nilai manfaat dan optimalisasi penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji. Harmonisasi regulasi dilakukan dengan pelibatan staf ahli, staf khusus, dan Biro Hukum KLN.
Selain itu, akselerasi regulasi juga dilakukan melalui digitalisasi melalui JDIH dengan pengintegrasian ke dalam Pusaka SuperApps. Akselerasi regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program dan pengawasan dari aspek hukum.
Sementara tentang penyelenggaraan ibadah haji, Dirjen PHU Kemenag RI menyatakan kesiapan yang dilakukan pertama, seputar pembinaan manasik melalui bahan materi video manasik ibadah haji, pencetakan dan pengiriman buku manasik haji, pelaksanaan manasik di kabupaten/kota, dan pembinaan karu dan karom.
Kesiapan penyelenggaraan ibadah haji lainnya adalah penyiapan petugas haji, penyiapan layanan Arab Saudi, dan penyiapan Asrama Haji. Penyiapan layanan di Arab Saudi termasuk penyiapan akomodasi di Mekkah dan Madinah, penyusunan konfigurasi penempatan jemaah, penyiapan konsumsi, penyiapan transportasi darat, dan pengantaran stiker Maktab. Sementara penyiapan Asrama Haji terkait kesiapan sanitasi dan penyempurnaan juknis SOP layanan Asrama Haji di Embarkasi.
Dalam arahannya, Wamenag Zainut Tauhid meminta agar rancangan Perpres Moderasi Beragama terus dikawal agar sosialisasi moderasi beragama memiliki payung hukum yang lebih kuat. Sesuai amanat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, harmonisasi UU BPKH juga perlu dipersiapkan agar BPKH bisa melaksanakan tugas lebih maksimal. Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji, Wamenag mengatakan ada penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan besaran komponen ibadah haji yang terjadi perubahan.
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyoroti akselerasi regulasi menyampaikan persoalan regulasi ini bukan hanya menjadi perhatian Karo Hukum, tetapi semua satker mempunyai perhatian yang sama atas penataan regulasi.
Terkait penyelenggaraan ibadah haji, Menag mengajak jajaran Kemenag untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada publik terkait penurunan Rp.8 juta angka BPIH dari usulan Rp.98juta menjadi Rp.90juta.
“Tonjolkan BPIHnya supaya publik tahu bahwa kewajiban yang harus dibayar dalam pelaksanaan ibadah haji sebesar 90 juta rupiah. Narasi ini perlu disampaikan agar publik bisa menerima informasi dalam situasi adem,” ujarnya.
Menag juga meminta agar Asrama Haji di tiap provinsi dipastikan siap ditempati, termasuk seluruh sarana dan prasarana fisik dan kesiapan SDM. “Persepsi kepuasan jemaah dimulai dari asrama haji,” ungkapnya.
Terkait dengan arahan Menteri Agama, Kepala Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin mengatakan Kemenag Bintan bersama Kasi PHU, para Kepala KUA akan berupaya agar masyarakat memahami kebijakan haji tahun 1444 H/ 2023 M.
Pemahaman masyarakat menurut Erman Zaruddin perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari kebijakan besaran BPIH, Bipih dan komponen lainnya.
“Semoga masyarakat kita khususnya calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini dan seluruh rangkaian dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kegiatan sesuai arahan Menteri Agama dan Kanwil Kemenag Kepri,” ucap Erman Zaruddin.