Berita

Jadi Narasumber di Ulasan TV, Ustadz Qodir Bahas SE Sekjen Kemendikbud Ristek

Berita

Jadi Narasumber di Ulasan TV, Ustadz Qodir Bahas SE Sekjen Kemendikbud Ristek

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Bintan Timur, Ustadz Muhammad Abdul Qodir Harahap atau yang akrab disapa Qodir menjadi salah satu narasumber di Ulasan TV yang secara khusus membahas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang tidak wajibnya acara wisuda pada lulusan TK, SD, SMP dan SMA. Qodir tampil bersama sejumlah narasumber lainnya antara lain Sekdis Pendidikan Kota Tanjungpinang, Riawati, dan Ketua Komite Sekolah SDIT As Sakinah Tanjungpinang dalam program U-TALK, Rabu, 05 Juli 2023.

 

Mengulas SE tersebut, Qodir berpendapat bahwa SE Sekjen Kemendikbud Ristek tersebut bukan merupakan larangan mutlak, tapi tidak wajib dilaksanakan. Menanggapi pertanyaan presenter tentang wisuda yang dilakukan di SDIT Al Madinah, dia menjelaskan kegiatan wisuda tersebut bukan untuk menandai tamatnya siswa dari sekolah dasar, tetapi wisuda untuk program tahfidz yang merupakan brand atau ciri khas SDIT As Sakinah.

 

“Wisuda yang digelar adalah untuk kegiatan non akademik. Sepanjang kegiatan wisuda yang digelar adalah hasil musyawarah di sekolah yang melibatkan orang tua kelas 6 dan komite sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur peran dan tugas komite sekolah,” jelas Qodir.

 

Hal senada juga disampaikan, Yogi selaku Ketua Komite SDIT As Sakinah yang menjalskan wisuda yang digelar sebagai bentuk apresiasi sekolah dan orang tua siswa kepada siswa atas capaian hafalannya.

 

Sementara itu, Sekdis Pendidikan Kota Tanjungpinang, Riawati menjelaskan lahirnya SE tersebut untuk mengatur wisuda di bidang akademik. Sedangkan non akademik seperti wisuda tahfidz tetap diperbolehkan sepanjang merupakan hasil musyawarah orang tua, sekolah dan komite sekolah.

 

“Anak kita harus disupport atau diberikan penghargaan atas capaian hafalan mereka,” imbuhnya.

 

Selaku presenter acara, Fachri menyimpulkan bahwa wisuda untuk kegiatan non akademik seperti wisuda tahfizh boleh dilaksanakan sepanjang tidak ada paksaan dan merupakan hasil musyawarah bersama orang tua, sekolah dan komite sekolah. Hal itu untuk memberikan apresiasi dan motivasi atas prestasi non akademik siswa.

 

Kontri: Muhammad Abdul Qodir Harahap

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan