Jadi Narasumber di Ulasan TV, Ustadz Qodir Bahas SE Sekjen Kemendikbud Ristek
Jadi Narasumber di Ulasan TV, Ustadz Qodir
Bahas SE Sekjen Kemendikbud Ristek
Kemenag Bintan (Humas)_ Penyuluh
Agama Islam (PAI) Kecamatan Bintan Timur, Ustadz Muhammad Abdul Qodir Harahap
atau yang akrab disapa Qodir menjadi salah satu narasumber di Ulasan TV yang secara
khusus membahas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14
Tahun 2023 tentang tidak wajibnya acara wisuda pada lulusan TK, SD, SMP dan
SMA. Qodir tampil bersama sejumlah narasumber lainnya antara lain Sekdis
Pendidikan Kota Tanjungpinang, Riawati, dan Ketua Komite Sekolah SDIT As Sakinah
Tanjungpinang dalam program U-TALK, Rabu, 05 Juli 2023.
Mengulas SE tersebut, Qodir
berpendapat bahwa SE Sekjen Kemendikbud Ristek tersebut bukan merupakan
larangan mutlak, tapi tidak wajib dilaksanakan. Menanggapi pertanyaan presenter
tentang wisuda yang dilakukan di SDIT Al Madinah, dia menjelaskan kegiatan wisuda
tersebut bukan untuk menandai tamatnya siswa dari sekolah dasar, tetapi wisuda
untuk program tahfidz yang merupakan brand atau ciri khas SDIT As Sakinah.
“Wisuda yang digelar adalah untuk
kegiatan non akademik. Sepanjang kegiatan wisuda yang digelar adalah hasil
musyawarah di sekolah yang melibatkan orang tua kelas 6 dan komite sekolah
sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur peran dan tugas
komite sekolah,” jelas Qodir.
Hal senada juga disampaikan, Yogi
selaku Ketua Komite SDIT As Sakinah yang menjalskan wisuda yang digelar sebagai
bentuk apresiasi sekolah dan orang tua siswa kepada siswa atas capaian
hafalannya.
Sementara itu, Sekdis Pendidikan Kota
Tanjungpinang, Riawati menjelaskan lahirnya SE tersebut untuk mengatur wisuda di
bidang akademik. Sedangkan non akademik seperti wisuda tahfidz tetap
diperbolehkan sepanjang merupakan hasil musyawarah orang tua, sekolah dan
komite sekolah.
“Anak kita harus disupport atau
diberikan penghargaan atas capaian hafalan mereka,” imbuhnya.
Selaku presenter acara, Fachri menyimpulkan
bahwa wisuda untuk kegiatan non akademik seperti wisuda tahfizh boleh
dilaksanakan sepanjang tidak ada paksaan dan merupakan hasil musyawarah bersama
orang tua, sekolah dan komite sekolah. Hal itu untuk memberikan apresiasi dan
motivasi atas prestasi non akademik siswa.
Kontri: Muhammad Abdul Qodir Harahap