Jemput Bola, Seksi PDPP Kemenag Bintan Layani Perpanjangan Izin LPQ di Bintan Timur
Jemput Bola, Seksi PDPP Kemenag Bintan Layani
Perpanjangan Izin LPQ di Bintan Timur
Kemenag Bintan (Humas) – Seksi Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren Kantor Kemenag Bintan menggelar pelayanan perpanjangan izin
LPQ berbasis aplikasi Sipdar dengan pola jemput bola. Kepala Seksi PDPP Kantor
Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengatakan selain perpanjangan izin LPQ,
pihaknya juga melayani update data LPQ dan Emis.
Agar lebih efisien, kegiatan digelar di aula Kantor
KUA Bintan Timur, Kijang, Senin, 26 Agustus 2024. Rostam mengatakan kegiatan
digelar untuk LPQ yang belum memperpanjang izin operasionalnya. Setidaknya ada
sejumlah LPQ yang mendaftarkan kembali lembaganya, antara lain TPQ Miftahul
Jannah Kijang Kota, TPQ Al Mastur, TPQ Al Kautsar, dan TPQ Fastabiqul Khairat
Kijang Kota.
Sebagaimana
diatur dalan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769
Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ)
maka pendaftaran tanda daftar di lakukan secara online melalui laman: https://sipdarlpq.kemenag.go.id/.
SIPDAR-PQ
(Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran) merupakan
sistem yang dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan Tanda
Daftar Lembaga Pendidikan Al Quran di seluruh Indonesia.
Pengelola
LPQ yang belum memiliki Tanda Daftar dapat segera mendaftarkan diri secara
online melalui menu registrasi pada sistem ini dengan menyiapkan berkas-berkas
yang diperlukan seperti permohonan, data ustadz/ustadzah, data santri, profil
lembaga, ijazah dan syahadah ustad dan ustadah, SK dan Susunan kepengurusan,
surat keterangan tanah, akta notaris, keterangan domisili dan denah lokasi.
Dalam
kegiatan ini dilakukan praktek langsung tata cara pendaftaran tanda daftar LPQ
mulai dari registrasi sampai proses upload berkas yang dibutuhkan sampai proses
ajukan. Setelah itu admin kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan berkas kemudian mengupload foto bukti verifikasi di lapangan
kemudian melakukan proses persetujuan.
Untuk
selanjutnya proses verifikasi di ajukan ke admin kanwil untuk selanjutnya
validasi oleh admin pusat. Lembaga dapat memantau sejauh mana proses validasi
melalui menu riwayat dalam akun masing masing.
Rostam.