Berita

Jemput Bola, Seksi PDPP Kemenag Bintan Layani Perpanjangan Izin LPQ di Bintan Timur

Berita

Jemput Bola, Seksi PDPP Kemenag Bintan Layani Perpanjangan Izin LPQ di Bintan Timur

 

Kemenag Bintan (Humas) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Bintan menggelar pelayanan perpanjangan izin LPQ berbasis aplikasi Sipdar dengan pola jemput bola. Kepala Seksi PDPP Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengatakan selain perpanjangan izin LPQ, pihaknya juga melayani update data LPQ dan Emis.

 

Agar lebih efisien, kegiatan digelar di aula Kantor KUA Bintan Timur, Kijang, Senin, 26 Agustus 2024. Rostam mengatakan kegiatan digelar untuk LPQ yang belum memperpanjang izin operasionalnya. Setidaknya ada sejumlah LPQ yang mendaftarkan kembali lembaganya, antara lain TPQ Miftahul Jannah Kijang Kota, TPQ Al Mastur, TPQ Al Kautsar, dan TPQ Fastabiqul Khairat Kijang Kota.

 

Sebagaimana diatur dalan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) maka pendaftaran tanda daftar di lakukan secara online melalui laman: https://sipdarlpq.kemenag.go.id/.

 

SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran) merupakan sistem yang dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Quran di seluruh Indonesia.

 

Pengelola LPQ yang belum memiliki Tanda Daftar dapat segera mendaftarkan diri secara online melalui menu registrasi pada sistem ini dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti permohonan, data ustadz/ustadzah, data santri, profil lembaga, ijazah dan syahadah ustad dan ustadah, SK dan Susunan kepengurusan, surat keterangan tanah, akta notaris, keterangan domisili dan denah lokasi.

 

Dalam kegiatan ini dilakukan praktek langsung tata cara pendaftaran tanda daftar LPQ mulai dari registrasi sampai proses upload berkas yang dibutuhkan sampai proses ajukan. Setelah itu admin kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas kemudian mengupload foto bukti verifikasi di lapangan kemudian melakukan proses persetujuan.

 

Untuk selanjutnya proses verifikasi di ajukan ke admin kanwil untuk selanjutnya validasi oleh admin pusat. Lembaga dapat memantau sejauh mana proses validasi melalui menu riwayat dalam akun masing masing.

 

Rostam. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan