Berita

Kakan Kemenag Bintan Pimpin Rapat UPG

Berita

Kakan Kemenag Bintan Pimpin Rapat UPG

 

Kemenag Bintan (Humas) – Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-223/Set.IJ/PS.00/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2024, Kepala Kankemenag Bintan, H. Erman Zaruddin menggelat rapat bersama tim UPG Kantor Kemenag Bintan. Rapat digelar Selasa, 14 Mei 2024 di ruang kerja Kepala.

 

Erman Zaruddin mengatakan setelah pembentukan, tim UPG Kemenag Bintan diharapkan tim segera mengambil langkah yang diperlukan sebagaimana petunjuk Inspektorat Jenderal Kemenag.

 

Dia mengatakan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif dan massif.

 

Pembentukan tim juga untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B/1093/GTF.03/13/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023, serta dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2024.

 

Kepada tim, Erman menjelaskan setidaknya terdapat empat langkah yang perlu segera dilakukan, antara lain.

 

Pertama, Kepala Satuan Kerja yang belum membentuk Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja agar segera membentuk di satuan kerjanya masing – masing.

 

“Untuk Kantor Kemenag Kabupaten Bintan sudah berhasil dibentuk, namun saya meminta agar UPG dan para Kasi melakukan evaluasi di satuan kerja dan unit kerja di bawah agar segera membentuk UPG dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya minta agar lebih aman, seluruh KUA dan madrasah membentuk tim UPG,” pintanya.

 

Kedua, Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja bertanggung jawab atas implementasi PPG di satuan kerjanya.

 

Ketiga, Pedoman Rencana Kerja Monitoring Evaluasi PPG Tahun 2024 agar segera didalami dan diimplementasikan dalam tindakan nyata.

 

Laporan tindak lanjut Penerapan PPG Semester I Tahun 2024 agar disampaikan paling lambat 14 Juni 2024 melalui https://linktr.ee/upgpusat_kemenag.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan