Kasi Penmad Kemenag Bintan Sebut PPDB Berjalan Sesuai Juknis Dirjen Pendis
Kasi Penmad
Kemenag Bintan Sebut PPDB Berjalan Sesuai Juknis Dirjen Pendis
Kemenag Bintan
(Humas)_Dirjen Pendis Kemenag RI telah menerbitkan juknis pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024. Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bintan, Hj. Khotijah memastikan madrasah di
Kabupaten Bintan mempedomani Juknis Dirjen Pendis Kemenag RI nomor 181 Tahun
2023 tanggal 10 Januari 2023 dan Surat Edaran Nomor B-9.1/DJ.I/PP.00/02/2023
tentang larangan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB.
Khotijah menjelaskan
salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan
pendidikan keagamaan. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang
mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Dia mengatakan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna
memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
dan berkeadilan dengan menerapkan asas obyektif, akuntabel, transparan dan
tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu.
PPDB katanya
dilaksanakan secara daring dan luring. PPDB jalur umum dimulai sejak Mei – Juli
2023. Untuk madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan
dan informasi PPDB antara lain terkait dengan persyaratan, sistem seleksi, daya
tampung, hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pangumuman, website,
dan lain-lain.
Setiap
madrasah wajib memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk
peserta didik berkebutuhan khusus dengan memperhatikan kesiapan sumber daya
manusia dan sumber daya madrasah lainnya.
Demikian pula,
sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-9.1/DJ.I/PP.00/02/2023 tentang larangan
pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB telah disampaikannya kepada satuan pendidikan
yang ada di Bintan.
Dalam rangka pelaksanaan
PPDB, madrasah tidak diperbolehkan untuk menerima, memungut dana apapun dari
peserta didik terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023/2024. Kegiatan tersebut terus
dimonitoring secara berjenjang sehingga dapat memastikan pelaksanaan PPDB di
madrasah tetap mengacu pada juknis dan peraturan yang berlaku.
(Prahum_Hatiman)