Berita

Kasi Penmad Kemenag Bintan Sebut PPDB Berjalan Sesuai Juknis Dirjen Pendis

Berita

Kasi Penmad Kemenag Bintan Sebut PPDB Berjalan Sesuai Juknis Dirjen Pendis

 

Kemenag Bintan (Humas)_Dirjen Pendis Kemenag RI telah menerbitkan juknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bintan, Hj. Khotijah memastikan madrasah di Kabupaten Bintan mempedomani Juknis Dirjen Pendis Kemenag RI nomor 181 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 dan Surat Edaran Nomor B-9.1/DJ.I/PP.00/02/2023 tentang larangan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB.

 

Khotijah menjelaskan salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

 

Dia mengatakan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

 

PPDB katanya dilaksanakan secara daring dan luring. PPDB jalur umum dimulai sejak Mei – Juli 2023. Untuk madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pangumuman, website, dan lain-lain.

 

Setiap madrasah wajib memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya.

 

Demikian pula, sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-9.1/DJ.I/PP.00/02/2023 tentang larangan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB telah disampaikannya kepada satuan pendidikan yang ada di Bintan.

 

Dalam rangka pelaksanaan PPDB, madrasah tidak diperbolehkan untuk menerima, memungut dana apapun dari peserta didik terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023/2024. Kegiatan tersebut terus dimonitoring secara berjenjang sehingga dapat memastikan pelaksanaan PPDB di madrasah tetap mengacu pada juknis dan peraturan yang berlaku.  

 

(Prahum_Hatiman) 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan