Kasubbag Tata Usaha Pimpin Rapat Tim ZI Pertajam Rencana Aksi
Kasubbag Tata Usaha Pimpin Rapat Tim ZI
Pertajam Rencana Aksi
Kemenag Bintan (Humas) – Ketua Tim
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bintan, H. Syahjohan memimpin rapat tim pembangunan yang membahas rencana aksi di
tiap-tiap area. Hadir dalam rapat seluruh Ketua, Koordinator Area dan seluruh
anggota tim.
Syahjohan mengingatkan untuk
seluruh area bahwa tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Selasa, 6 Agustus 2024 di aula Kantor
Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk.
Enam area perubahan yang
dimaksud, terangkum sudah merumuskan sejumlah rencana aksi, sebagai berikut.
Area 1 – Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme
kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada
unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran
pembangunan zona integritas, dengan rencana aksi;
-
Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja
dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
-
Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang
diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
-
Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya
resistensi terhadap Perubahan, termasuk dengan dipilihnya agen perubahan sesuai
dengan tata cara pemilihan melalui aplikasi Siape.
Area 2 – Penataan Tata Laksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses,
dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM, dengan rencana aksi;
-
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan
manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
-
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di
Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
-
Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM, dengan rencana aksi, meliputi;
-
Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada
masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
-
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur
pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona
Integritas menuju WBK/WBBM termasuk semakin efektifnya penggunaan sistem
presensi berbasis aplikasi Pusaka.
-
Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas
menuju WBK/WBBM.
-
Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan
program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi, dengan rencana
aksi;
-
Meningkatnya kinerja instansi pemerintah, dan
-
Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Area 5 – Penguatan Pengawasan
Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih
dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah, dengan rencana aksi
meliputi;
-
Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh
masing-masing instansi pemerintah.
-
Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing
instansi pemerintah.
-
Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada
masing-masing instansi pemerintah.
-
Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi
pemerintah.
Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan
publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan
dan harapan masyarakat. Area ini menjadi titik tumpu, sehingga dibutuhkan
dukungan seluruh area lainnya.
Rencana aksinya meliputi;
-
Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih
aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi.
-
Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi
pelayanan melalui internalisasi standar pelayanan.
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah. Survey perlu digelar untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan.
Hatiman.