Kasubbag Tata Usaha Pimpin Sosialisasi Sistem Presensi Berbasis Aplikasi Pusaka di MTs Negeri Bintan
Kasubbag Tata Usaha Pimpin Sosialisasi Sistem Presensi Berbasis Aplikasi Pusaka di MTs Negeri Bintan
Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan beserta jajaran mengunjungi MTs Negeri Bintan di Kijang, Kamis 16 Februari 2023. Turut serta dalam rombongan antara lain Analis Kepegawaian, Pranata Komputer dan Pranata Humas.
Tujuan kegiatan adalah untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Pusaka dalam sistem presensi ASN di lingkungan Kemenag Bintan. Kehadiran tim disambut oleh Kepala Madrasah, Meiyana Ayu dan 10 Kepala Madrasah yang ada di Bintan.
Dalam pertemuan yang singkat tersebut, Meiyana Ayu mengatakan pada saat yang sama sedang digelar rapat MGMP untuk membahas penyusunan master soal ujian.
“Kegiatan MGMP biasa digelar pada Januari namun karena kesibukan baru bisa dilaksanakan pada Februari dengan tema pokok pada tata naskah soal ujian karena setelah Lebaran sudah akan langsung dilaksanakan ujian madrasah baik untuk mata pelajaran agama maupun mata pelajaran umum,” kata Meiyana Ayu.
“Tentu saja kami menyambut baik kesempatan ini untuk mendengarkan penjelasan penggunaan aplikasi Pusaka dalam sistem presensi ASN Kementerian Agama khususnya para guru madrasah di Bintan,” ujar Meiyana Ayu yang juga Ketua MGMP Kabupaten Bintan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Bintan, H. Syahjohan meminta agar seluruh kegiatan MGMP dapat dipublikasikan secara luas melalui humas di Kemenag Bintan.
Dia mengatakan sistem presensi dalam aplikasi Pusaka secara bertahap akan diberlakukan pada seluruh ASN Kementerian Agama. “Kita memiliki kesempatan untuk melakukan simulasi dan pemantapan sampai akhir Februari, tetapi mulai 1 Maret 2023, maka penggunaan aplikasi Pusaka sudah diwajibkan,” ucap Syahjohan.
Nah, dalam pengaplikasian Pusaka Super Apps untuk presensi online dibutuhkan titik lokasi untuk masing-masing madrasah negeri dan kantor KUA di Kabupaten Bintan. “Setiap pegawai Kemenag wajib memiliki titik lokasi untuk menentukan koordinat dimana yang bersangkutan melakukan presensi secara online,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, kata Syahjohan, Aplikasi Pusaka terus mengalami perkembangan.
“Sistem presensi dengan aplikasi Pusaka wajib digunakan juga oleh guru PNS yang bertugas di madrasah swasta. Oleh karena titik lokasinya wajib didaftarkan. Sampai saat ini, progresnya untuk titik lokasi seluruh ASN KUA sudah terkunci di titik lokasi masing-masing,” tegasnya.
Manfaat penggunaan sistem presensi berbasis aplikasi Pusaka untuk mengintegrasikan sistem pembayaran tunjangan profesi, tunjangan kinerja dan uang makan dimana data seluruh ASN akan secara otomatis terbaca oleh Kementerian Agama.
“Oleh karena itu sosialisasi Pusaka dilakukan secara massif. Jika tidak menggunakan Pusaka kemungkinan ke depan akan menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dan uang makan. Kami berharap agar rekapitulasi presensi disampaikan secepatnya pada awal bulan agar proses pembayaran tunjangan profesi, tunjangan kinerja dan uang makan dapat dicairkan lebih cepat,” imbuhnya.
(Prahum_Hatiman)