Kemenag Bintan Gelar Pengembangan Sistem/Regulasi Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah/RA
(Kemenag
Bintan) – Selasa (31/5/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Bintan melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Pengembangan Sistem/Regulasi
Supervisi Pembelajaran Madrasah/RA. Kegiatan diisi oleh Kepala Bidang (Kabid)
Pendidikan Madrasah, H. Subadi, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil
Kemenag Kepri, Sutarti.
Dalam laporannya, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Bintan, Hj. Khotijah, menyampaikan saat ini diperlukan pola baru dalam supervisi dan tidak terpaku pada dokumen administratif, Melainkan supervisi yang berkontribusi pada pendidikan abad 21 yang menekankan pendampingan perwujudan kualitas pembelajaran yang fleksibel, humanis, ramah, adaptif dengan kebutuhan masa depan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penjaminan, pegendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad 21. Kegiatan supervise pembelajaran ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut hasil evaluasi pada madrasah dan RA,” ucap Khotijah pada kegiatan yang diikuti oleh 4 Kepala MA, 10 Kepala MTs, 8 Kepala MI, dan 10 Kepala RA se- Kabupaten Bintan ini.
Sementara itu dalam pengarahannya, Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, mengatakan bahwa seharusnya Kabupaten Bintan lebih baik dalam hal pendidikan keagamaan karena terdapat 3 Kasi yang menanganinya yakni Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pendidikan Agama Islam, dan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Semoga perlatihan ini dapat terlaksana dengan baik, mohon jadikan perhatian apa yang disampaikan oleh narasumber kegiatan ini. (Kabupaten Bintan satu daratan dengan Kanwil Kemenag Kepri sehingga mudah untuk berkoordinasi dengan Kanwil sebagai pihak pertama, terutama terkait peran Kepala Madrasah dan Pengawas,” tutur Erman.
“Terima kasih kepada bapak ibu guru yang telah memberi pembinaan kepada anak-anak. Silakan tingkatkan upaya untuk memajukan Bintan, semoga Bintan menjadi lebih baik. Madrasah harus berbeda dari sekolah umum, harus ada keunggulan di bidang keagamaan, ni adalah PR besar kita,” serunya mengakhiri sambutan.
Kemudian kegiatan diisi oleh Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri, Subadi. Ia menerangkan tentang regulasi supervisi pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat itu ia menekankan jika penyelenggaraan pendidikan madrasah menggunakan KMA 183 dan 184 maka supervisinya menggunakan KMA 624 tentang pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah.
Kemudian narasumber kedua, Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Pada saat itu Sutarti menjelaskan tentang KMA 347 tahun 2022 dan juknis penulisan ijazah. Dikatakannya, di Provinsi Kepri nanti akan ada 1 madrasah percontohan yang dianggap siap yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka ini. (AP)