Berita

Kemenag Bintan Lakukan Pendataan dan Validasi Tenaga Non-ASN

Berita

(Kemenag Bintan) – Rabu (14/9/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan melalui Sub Bagian Tata Usaha (TU), Seksi Bimas Islam, dan Seksi Pendidikan Madrasah, menghimpun data dan memvalidasi tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini guna menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kemenag RI nomor P- 4697/SJJ/B.II/KP.00/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non-ASN.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag TU, H. Syahjohan, pendataan yang sudah berjalan sejak awal September 2022 ini telah menuntaskan entri data awal pada sistem aplikasi Kementerian Agama. Saat ini, progres pendataan pada tahap pengunggahan SPTJM (Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermaterai.


Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan entri data awal yang terdiri dari fotokopi SK pengangkatan tenaga Non-ASN dengan mekanisme pembayaran bersumber APBN, fotokopi dokumen bukti pembayaran honorarium bersumber APBN, fotokopi KTP dan KK, dan ijazah terakhir beserta transkrip nilai,” terang Johan kepada Humas.

Sebagai informasi, dari laporan Analis Kepegawaian, Samrotul Mahmudah, dari 149 tenaga Non-ASN yang terdata, 138 orang yang telah divalidasi. 11 tenaga Non-ASN lainnya dari penyuluh agama mengundurkan diri karena faktor usia yang tidak memenuhi syarat.

“Saat ini kami sedang mengunggah file SPTJM bermaterai dari masing-masing tenaga Non-ASN ke aplikasi. Sudah terunggah sekitar 90 SPTJM dan masih terus berlanjut hingga nantinya selesai 138 orang,” ungkap Samrotul.

138 orang tenaga Non-ASN di bawah naungan Kemenag Bintan tersebar di Kantor Kemenag Bintan, KUA (Kantor Urusan Agama), Penyuluh Agama Kristen dan Buddha, dan Madrasah Negeri. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan memvalidasi tenaga Non-ASN apakah sudah memenuhi kebutuhan dan tujuan organisasi. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan