Berita

Kepala KUA Toapaya Bina Generasi Muda di SMP Negeri 17 Bintan

Berita

Kepala KUA Toapaya Bina Generasi Muda di SMP Negeri 17 Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala KUA Toapaya, Zainal Nahra memberikan pembinaan kepada generasi muda di SMP Negeri 17 Bintan. Zainal Nahra memberikan pembinaan tentang cegah kawin anak, pencegahan seks pranikah, penguatan moderasi beragama dan sekolah yang moderat kepada siswa disana.

 

Pembinaan digelar Jumat, 23 Februari 2024 di gelar dalam rangka mengantisipasi terjadinya pernikahan anak atau pernikahan dini, dan seks di luar nikah. Zainal juga memberikan pemahaman kepada siswa tentang konsep pemahaman agama yang moderat yang tidak ke kiri dan tidak ke kanan menuju sekolah yang moderat.

 

Menurutnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut tentu ada usaha-usaha atau langkah langkah yang harus dilakukan. Langkah yang dilakukan diantaranya memberikan bimbingan langsung ke sekolah, madrasah dan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Toapaya.

 

Sebelumnya Zainal melakukan koordinasi dengan Kepala SMP Negeri 17 Bintan, Syafri tentang rencana kegiatan tersebut. Pembinaan dianggap perlu untuk melindungi anak dari pengaruh modia sosial yang dahsyat.

 

“Untuk itu perlu membentengi mereka agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur yang disebabkan pergaulan bebas dan pengaruh media sosial yang ada. Mereka belum mampu memfilternya. Kami juga memberikan pemahaman tentang moderasi beragama untuk menumbuhkan sikap moderat bagi siswa,” ujar Zainal.  

 

Zainal mengingatkan para siswa untuk berkonsentrasi menuntut ilmu dan mendalami agama sehingga tercapai apa yang diinginkan. Menurutnya pernikahan dini atau pernikahan anak tidak akan terjadi jika pemahaman dan pengamalan agama di dalam kehidupan sudah benar.

 

“Jika terjadinya pernikahan anak atau pernikahan dini, maka secara otomatis kita keluar dari sekolah, jika kita sudah keluar dari sekolah maka putus sudah harapan untuk mencapai cita cita,” ujarnya.

 

“Di dalam melaksanakan ibadah, kita harus memahami apa dasar atau hukum maupun dalilnya. Dimana hukum itu ada dua macam yakni qat'i dan zhanni. hukum yang qat'i (baku) tidak boleh diperdebatan atau diperselisihkan karena itu para ulama sudah menyepakati dan tidak memperselisihkannya seperti salat magrib dengan tiga rakaat,” jelasnya.

 

“Hukum yang bersifat zhanni itu boleh ditafsirkan dengan dalil dalil yang bisa dijadikan rujukan. Seperti salat subuh boleh pakai qunut dan boleh juga tak berqunut. Karena keduanya boleh dilaksanakan karena memiloiki dalil atau dasar hukumnya. Jadi mana yang kita yakini itu yang kita laksanakan,” jelasnya pula.

 

Zainal meminta para siswa untuk tidak mempertentangkan perbedaan pemahaman. Sikap saling menghormati sangat dibutuhkan. Pembinaan berjalan dengan lancar dan siswa, dan para guru antusias mengikutinya.  

 

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 17 Bintan, Syafri mengaku senang dan berterimakasih atas pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan mengharapkan untuk bisa datang lagi untuk memberikan pembinaan di sekolah mereka.

 

Zainal. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan