Kepala KUA Toapaya Bina Generasi Muda di SMP Negeri 17 Bintan
Kepala KUA Toapaya Bina Generasi Muda di SMP Negeri 17 Bintan
Kemenag Bintan (Humas) – Kepala KUA Toapaya, Zainal Nahra
memberikan pembinaan kepada generasi muda di SMP Negeri 17 Bintan. Zainal Nahra
memberikan pembinaan tentang cegah kawin anak, pencegahan seks pranikah,
penguatan moderasi beragama dan sekolah yang moderat kepada siswa disana.
Pembinaan digelar Jumat, 23 Februari 2024 di gelar dalam rangka
mengantisipasi terjadinya pernikahan anak atau pernikahan dini, dan seks di luar
nikah. Zainal juga memberikan pemahaman kepada siswa tentang konsep pemahaman agama
yang moderat yang tidak ke kiri dan tidak ke kanan menuju sekolah yang moderat.
Menurutnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut tentu
ada usaha-usaha atau langkah langkah yang harus dilakukan. Langkah yang
dilakukan diantaranya memberikan bimbingan langsung ke sekolah, madrasah dan pondok
pesantren yang berada di Kecamatan Toapaya.
Sebelumnya Zainal melakukan koordinasi dengan Kepala SMP Negeri 17
Bintan, Syafri tentang rencana kegiatan tersebut. Pembinaan dianggap perlu
untuk melindungi anak dari pengaruh modia sosial yang dahsyat.
“Untuk itu perlu membentengi mereka agar tidak terjadi pernikahan
di bawah umur yang disebabkan pergaulan bebas dan pengaruh media sosial yang
ada. Mereka belum mampu memfilternya. Kami juga memberikan pemahaman tentang
moderasi beragama untuk menumbuhkan sikap moderat bagi siswa,” ujar Zainal.
Zainal mengingatkan para siswa untuk berkonsentrasi menuntut ilmu
dan mendalami agama sehingga tercapai apa yang diinginkan. Menurutnya pernikahan
dini atau pernikahan anak tidak akan terjadi jika pemahaman dan pengamalan
agama di dalam kehidupan sudah benar.
“Jika terjadinya pernikahan anak atau pernikahan dini, maka secara
otomatis kita keluar dari sekolah, jika kita sudah keluar dari sekolah maka
putus sudah harapan untuk mencapai cita cita,” ujarnya.
“Di dalam melaksanakan ibadah, kita harus memahami apa dasar atau
hukum maupun dalilnya. Dimana hukum itu ada dua macam yakni qat'i dan zhanni.
hukum yang qat'i (baku) tidak boleh diperdebatan atau diperselisihkan karena
itu para ulama sudah menyepakati dan tidak memperselisihkannya seperti salat
magrib dengan tiga rakaat,” jelasnya.
“Hukum yang bersifat zhanni itu boleh ditafsirkan dengan dalil
dalil yang bisa dijadikan rujukan. Seperti salat subuh boleh pakai qunut dan
boleh juga tak berqunut. Karena keduanya boleh dilaksanakan karena memiloiki
dalil atau dasar hukumnya. Jadi mana yang kita yakini itu yang kita laksanakan,”
jelasnya pula.
Zainal meminta para siswa untuk tidak mempertentangkan perbedaan
pemahaman. Sikap saling menghormati sangat dibutuhkan. Pembinaan berjalan
dengan lancar dan siswa, dan para guru antusias mengikutinya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 17 Bintan, Syafri mengaku senang
dan berterimakasih atas pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Toapaya dan mengharapkan untuk bisa datang lagi untuk
memberikan pembinaan di sekolah mereka.
Zainal.