Kepala KUA Toapaya Wakili APRI Bintan Hadiri Rakor Kebimasislaman di Batam
Kepala KUA Toapaya Wakili APRI Bintan Hadiri Rakor Kebimasislaman
di Batam
Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya,
H. Zainal Nahra mewakili APRI Bintan menjadi peserta pada kegiatan Rapat
Koordinasi Kebimasislaman bersama Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin
Amin, MA belum lama ini di Batam.
Zainal Nahra mengatakan sesuai dengan arahan Dirjen
Bimas Islam, saat ini terdapat sejumlah tantangan bangsa yang membutuhkan
perhatian serius para Kepala KUA Kecamatan.
Dia menuturkan meskipun Indonesia bukanlah negara
agama, tetapi peran Kepala KUA dalam bidang kehidupan agama di masyarakat sangat
urgen. Peran para Kepala KUA dapat diwujudkan dalam pemecahan sejumlah masalah,
mulai dari mengokohkan kembali ketahanan keluarga sebagai pondasi ketahanan
bangsa.
Disisi lain angka perceraian di Indonesia juga
terbilang tinggi. Pada tahun 2022, angka perceraian secara nasional mencapai
516.000. Kondisi itu diperburuk dengan tingginya angka perkawinan anak yang
masih di bawah umur.
Indonesia juga masih mencatatkan angka stunting yang
tinggi pula. Secara nasional terdapat 4 – 5 juta yang lahir, dimana 21% atau
sekitar 900 ribu anak lahir dalam kondisi stunting. Angka kekerasan dalam rumah
tangga juga masih tinggi.
Lalu, bagaimana peran KUA?
Zainal Nahra yang menuturkan kembali pesan Dirjen Bimas Islam itu mengatakan
setidaknya terdapat beberapa tugas KUA. Peran tersebut dengan melakukan
sejumlah langkah, sebagai berikut.
Pertama, menyiapkan catin yang benar-benar siap untuk membentuk
keluarga yang bahagia lahir bathin dunia dan akhirat.
Kedua, memastikan catin memahami bahwa lembaga perkawinan
merupakan peristiwa yang sakral, terdapat perjanjian bukan saja terhadap
manusia tetapi juga kepada Tuhan.
Ketiga, memastikan catin memahami dengan benar apa saja efek
terjadinya stunting, perkawinan di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga.
Keempat, memastikan setiap catin telah memiliki sertifikat lulus
binwin baik yang dilakukan secara tatap muka maupun binwin mandiri.
Kelima, memahami tugas-tugas penghulu bukan saja menyelenggarakan
pencatatan perkawinan tetapi juga sebagai pemberi solusi atas berbagai masalah
umat di masyarakat.
Keenam, KUA berperan sebagai pusat moderasi beragama di kecamatan.
Ketujuh, Kepala KUA dan penghulu sebagai suri tauladan, sumber
referensi, penyejuk dan sebagai pencerah masyarakat.
Kedelapan, memastikan anak-anak dilingkungan masyarakat kecamatannya
tidak belajar dari media sosial tanpa ada bimbingan dari orang tua dan guru.
Kesembilan, menjadikan Kemenag sebagai benteng ketahanan bangsa
dalam konteks kehidupan umat beragama.
Kesepuluh, meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan dan fenomena yang
tengah terjadi di masyarakat.
Kesebelas, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas.