Berita

Kepala KUA Toapaya Wakili APRI Bintan Hadiri Rakor Kebimasislaman di Batam

Berita

Kepala KUA Toapaya Wakili APRI Bintan Hadiri Rakor Kebimasislaman di Batam

 

Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra mewakili APRI Bintan menjadi peserta pada kegiatan Rapat Koordinasi Kebimasislaman bersama Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA belum lama ini di Batam.

 

Zainal Nahra mengatakan sesuai dengan arahan Dirjen Bimas Islam, saat ini terdapat sejumlah tantangan bangsa yang membutuhkan perhatian serius para Kepala KUA Kecamatan.

 

Dia menuturkan meskipun Indonesia bukanlah negara agama, tetapi peran Kepala KUA dalam bidang kehidupan agama di masyarakat sangat urgen. Peran para Kepala KUA dapat diwujudkan dalam pemecahan sejumlah masalah, mulai dari mengokohkan kembali ketahanan keluarga sebagai pondasi ketahanan bangsa.

 

Disisi lain angka perceraian di Indonesia juga terbilang tinggi. Pada tahun 2022, angka perceraian secara nasional mencapai 516.000. Kondisi itu diperburuk dengan tingginya angka perkawinan anak yang masih di bawah umur.

 

Indonesia juga masih mencatatkan angka stunting yang tinggi pula. Secara nasional terdapat 4 – 5 juta yang lahir, dimana 21% atau sekitar 900 ribu anak lahir dalam kondisi stunting. Angka kekerasan dalam rumah tangga juga masih tinggi.

 

Lalu, bagaimana peran KUA?

 

Zainal Nahra yang menuturkan kembali pesan Dirjen Bimas Islam itu mengatakan setidaknya terdapat beberapa tugas KUA. Peran tersebut dengan melakukan sejumlah langkah, sebagai berikut.

 

Pertama, menyiapkan catin yang benar-benar siap untuk membentuk keluarga yang bahagia lahir bathin dunia dan akhirat.

Kedua, memastikan catin memahami bahwa lembaga perkawinan merupakan peristiwa yang sakral, terdapat perjanjian bukan saja terhadap manusia tetapi juga kepada Tuhan.

Ketiga, memastikan catin memahami dengan benar apa saja efek terjadinya stunting, perkawinan di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga.

Keempat, memastikan setiap catin telah memiliki sertifikat lulus binwin baik yang dilakukan secara tatap muka maupun binwin mandiri.

Kelima, memahami tugas-tugas penghulu bukan saja menyelenggarakan pencatatan perkawinan tetapi juga sebagai pemberi solusi atas berbagai masalah umat di masyarakat.

Keenam, KUA berperan sebagai pusat moderasi beragama di kecamatan.

Ketujuh, Kepala KUA dan penghulu sebagai suri tauladan, sumber referensi, penyejuk dan sebagai pencerah masyarakat.

Kedelapan, memastikan anak-anak dilingkungan masyarakat kecamatannya tidak belajar dari media sosial tanpa ada bimbingan dari orang tua dan guru.

Kesembilan, menjadikan Kemenag sebagai benteng ketahanan bangsa dalam konteks kehidupan umat beragama.

Kesepuluh, meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan dan fenomena yang tengah terjadi di masyarakat.

Kesebelas, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan