Berita

Komisi Informasi Kepulauan Riau Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi 2024

Berita

Komisi Informasi Kepulauan Riau Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi 2024

 

Kemenag Bintan (Humas) - Komisi Informasi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat virtual sosialisasi monev keterbukaan informasi tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Senin, 2 September 2024. Kantor Kemenag Bintan sebagai badan publik sudah bersiap untuk mengikuti monev keterbukaan informasi pada tahun ini.

 

Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Arison meminta badan publik untuk lebih serius dalam mengikuti monev. Dia mengatakan monev bukan saja penilaian saja tetapi sebagai wujud keterbukaan informasi badan publik.

 

Arison mengatakan sebanyak 157 badan publik di Kepulauan Riau sudah mengirimkan surat kesiapannya dalam mengikuti monev termasuk partai politik. Dilibatkannya partai politik pada tahun ini menjadi peserta monev karena partai politik termasuk badan publik.

 

Partai politik dikategorikan sebagai badan publik karena lembaga tersebut menggunakan anggaran negara baik APBN atau APBD sehingga berkewajiban membuka akses keterbukaan informasi.

 

Komisi Informasi Kepulauan Riau menurutnya akan menilai tingkat kepatuhan teknis pada pemenuhan standar informasi publik yang berujung pada sengketa informasi. Komisi Informasi telah menetapkan kriteria informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008 dalam menilai kepatuhan badan publik.

 

“Melalui monev yang akan kami lakukan kita berharap semua badan publik didorong menjadi badan publik yang informatif pada tahun ini,” ujarnya.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan