Komisi Informasi Kepulauan Riau Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi 2024
Komisi
Informasi Kepulauan Riau Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi 2024
Kemenag
Bintan (Humas) - Komisi Informasi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat
virtual sosialisasi monev keterbukaan informasi tahun 2024. Kegiatan
dilaksanakan Senin, 2 September 2024. Kantor Kemenag Bintan sebagai badan
publik sudah bersiap untuk mengikuti monev keterbukaan informasi pada tahun
ini.
Ketua Komisi
Informasi Kepulauan Riau, Arison meminta badan publik untuk lebih serius dalam
mengikuti monev. Dia mengatakan monev bukan saja penilaian saja tetapi sebagai
wujud keterbukaan informasi badan publik.
Arison
mengatakan sebanyak 157 badan publik di Kepulauan Riau sudah mengirimkan surat
kesiapannya dalam mengikuti monev termasuk partai politik. Dilibatkannya partai
politik pada tahun ini menjadi peserta monev karena partai politik termasuk
badan publik.
Partai
politik dikategorikan sebagai badan publik karena lembaga tersebut menggunakan
anggaran negara baik APBN atau APBD sehingga berkewajiban membuka akses
keterbukaan informasi.
Komisi
Informasi Kepulauan Riau menurutnya akan menilai tingkat kepatuhan teknis pada
pemenuhan standar informasi publik yang berujung pada sengketa informasi. Komisi
Informasi telah menetapkan kriteria informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008 dalam
menilai kepatuhan badan publik.
“Melalui monev yang akan kami
lakukan kita berharap semua badan publik didorong menjadi badan publik yang
informatif pada tahun ini,” ujarnya.
Hatiman.