Berita

KUA Bintan Pesisir Mencatat 40 Pasang Peristiwa Nikah Sepanjang 2023

Berita

KUA Bintan Pesisir Mencatat 40 Pasang Peristiwa Nikah Sepanjang 2023

 

Kemenag Bintan (Humas)—Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama RI dalam bidang Bimas Islam. Salah satu layanannya adalah pencatatan perkawinan. Peristiwa nikah dalam tahun 2023 yang dicatat oleh KUA Bintan Pesisir berjumlah 40 pasang. Didominasi oleh pernikahan dibalai nikah, hanya 18 pasang catin nikah luar balai nikah, sedangkan 22 pasang catin pencatatan pernikahnya di Balai Nikah. Ini karena KUA Bintan Pesisir menerapkan pernikahan gratis atau tanpa biaya. Pernikahan ditahun 2024 sudah ada 4 pasang yang mendaftar dan akan menikah pada Januari 2024 mendatang.

 

Tahun 2023, terdapat 11 pasang perkawinan berdasarkan putusan pengadilan agama karena tidak memenuhi persyaratan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yakni umur minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan harus sudah mencapai 19 tahun.

 

Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid menjelaskan bahwa 11 pasang pernikahan berdasarkan putusan pengadilan tersebut kurang umur dan sudah dalam keadaan hamil sehingga perlu mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahannya. Selain itu masih ada warga yang melaksanakan pernikahan sirri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA Kecamatan.

 

Di masa depan, pihaknya berharap tidak boleh ada lagi warga yang menikah sirri, karena KUA Kecamatan sudah membuka akses layanan yang efektif dan efisien untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Misalnya seluruh kepengurusan administrasi atau surat menyurat termasuk pendaftaran nikah sudah dapat dilakukan secara online dan gratis tanpa biaya, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor.

 

“Tantangan pencatatan perkawinan di KUA Bintan Pesisir adalah pernikahan dengan putusan pengadilan karena hamil dan nikah sirri. Bintan Pesisir semestinya zero pernikahan dalam keadaan hamil dan di bawah umur, karena jauh dari keramian kota. Kehamilan bawah usia perkawinan dan di luar nikah disebabkan anak tidak mendapatkan kapasitas pengasuhan yang baik dari kedua orang tua, anak tidak mendapat dukungan positif dari komunitas dan masyarakat, anak tidak memiliki kemampuan untuk menimbang akibat buruk kehamilan di luar nikah dan diusia anak, dan karena pergaulan bebas sehigga anak memandang hubungan seks merupakan cara untuk menikmati masa remaja. Hal tersebut tentu wajib menjadi perhatian setiap orang tua,” tegas Ramli.

 

KUA Bintan Pesisir terus melakukan upaya inovasi pelayanan dengan melakukan verifikasi ketat terhadap persyaratan administrasi nikah, bimbingan Remaja Usia Sekolah sebelum memasuki usia pekawinan, sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan meningkatkan layanan Keluarga Sakinah. Layanan tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan percerian yang  berdampak buruk bagi pola asuh anak.

 

Kontri: Ramli
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan