KUA Bintan Pesisir Mencatat 40 Pasang Peristiwa Nikah Sepanjang 2023
KUA Bintan Pesisir Mencatat 40 Pasang Peristiwa Nikah Sepanjang 2023
Kemenag Bintan (Humas)—Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama RI dalam bidang Bimas Islam.
Salah satu layanannya adalah pencatatan perkawinan. Peristiwa nikah dalam tahun
2023 yang dicatat oleh KUA Bintan Pesisir berjumlah 40 pasang. Didominasi oleh
pernikahan dibalai nikah, hanya 18 pasang catin nikah luar balai nikah,
sedangkan 22 pasang catin pencatatan pernikahnya di Balai Nikah. Ini karena KUA
Bintan Pesisir menerapkan pernikahan gratis atau tanpa biaya. Pernikahan
ditahun 2024 sudah ada 4 pasang yang mendaftar dan akan menikah pada Januari
2024 mendatang.
Tahun 2023, terdapat 11 pasang perkawinan berdasarkan putusan
pengadilan agama karena tidak memenuhi persyaratan perkawinan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yakni umur
minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan harus sudah mencapai 19
tahun.
Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid menjelaskan bahwa 11
pasang pernikahan berdasarkan putusan pengadilan tersebut kurang umur dan sudah
dalam keadaan hamil sehingga perlu mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama
untuk melangsungkan pernikahannya. Selain itu masih ada warga yang melaksanakan
pernikahan sirri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA Kecamatan.
Di masa depan, pihaknya berharap tidak boleh ada lagi warga yang
menikah sirri, karena KUA Kecamatan sudah membuka akses layanan yang efektif
dan efisien untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Misalnya seluruh
kepengurusan administrasi atau surat menyurat termasuk pendaftaran nikah sudah
dapat dilakukan secara online dan gratis tanpa biaya, sehingga masyarakat tidak
perlu datang ke kantor.
“Tantangan pencatatan perkawinan di KUA Bintan Pesisir adalah
pernikahan dengan putusan pengadilan karena hamil dan nikah sirri. Bintan
Pesisir semestinya zero pernikahan dalam keadaan hamil dan di bawah umur,
karena jauh dari keramian kota. Kehamilan bawah usia perkawinan dan di luar
nikah disebabkan anak tidak mendapatkan kapasitas pengasuhan yang baik dari
kedua orang tua, anak tidak mendapat dukungan positif dari komunitas dan
masyarakat, anak tidak memiliki kemampuan untuk menimbang akibat buruk
kehamilan di luar nikah dan diusia anak, dan karena pergaulan bebas sehigga
anak memandang hubungan seks merupakan cara untuk menikmati masa remaja. Hal
tersebut tentu wajib menjadi perhatian setiap orang tua,” tegas Ramli.
KUA Bintan Pesisir terus melakukan upaya inovasi pelayanan dengan
melakukan verifikasi ketat terhadap persyaratan administrasi nikah, bimbingan
Remaja Usia Sekolah sebelum memasuki usia pekawinan, sosialisasi UU Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perkawinan dan meningkatkan layanan Keluarga Sakinah. Layanan
tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan percerian
yang berdampak buruk bagi pola asuh
anak.
Kontri: Ramli