Berita

KUA Gunung Kijang Catatkan Akta Ikrar Wakaf

Berita

KUA Gunung Kijang Catatkan Akta Ikrar Wakaf

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Kijang catatkan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah yang berada di Desa Gunung Kijang. Wakif merupakan ahli waris dari Sutrisno bin Tuherman.

 

Wakaf berupa wakaf bersama berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Gunung Kijang dengan luas 400 meter persegi. Wakaf diperuntukkan usaha produktif dan sosial.

 

Adapun nadzir perorangan yang terdiri dari Abdullah, Suparno dan Mahlinur Siregar dan disertai dengan dua orang saksi yang mengetahui lokasi tanah wakaf tersebut berada. Dua orang saksi tersebut adalah Suari dan Ngadiman.

 

Abdullah. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan