KUA Gunung Kijang Catatkan Akta Ikrar Wakaf
KUA Gunung Kijang Catatkan Akta Ikrar Wakaf
Kemenag Bintan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Gunung Kijang catatkan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah yang berada di Desa
Gunung Kijang. Wakif merupakan ahli waris dari Sutrisno bin Tuherman.
Wakaf berupa wakaf bersama berupa sebidang tanah yang terletak di
Desa Gunung Kijang dengan luas 400 meter persegi. Wakaf diperuntukkan usaha
produktif dan sosial.
Adapun nadzir perorangan yang terdiri dari Abdullah, Suparno dan
Mahlinur Siregar dan disertai dengan dua orang saksi yang mengetahui lokasi
tanah wakaf tersebut berada. Dua orang saksi tersebut adalah Suari dan Ngadiman.
Abdullah.