Berita

KUA Kec. Bintan Utara dengan Puskesmas Tanjung Uban Perbarui MoU Kespro Suscatin

Berita

(Kemenag Bintan) – Selasa (15/2/2022), Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Bintan Utara bersama Puskesmas Tanjung Uban menandatangani MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman tentang Kespro Suscatin (Kesehatan Reproduksi Kursus Calon Pengantin). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Aula Puskesmas Tanjung Uban lantai 2 Jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

MoU ini adalah yang kedua kali nya yang dilakukan. MoU ini diperbarui karena terjadi perubahan pimpinan di KUA Kecamatan Bintan Utara. Penandatangan MoU Kespro Suscatin dilakukan antara Kepala Puskesmas Tanjung Uban, drg. Murni Kurniyati Siregar, dan Kepala KUA Kecamatan Bintan Utara, Jhon Desri. Turut menyaksikan penandatangan perpanjangan kerja sama tersebut yaitu, Penyuluh Agama Kecamatan Bintan Utara, Ermawati, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Bintan Utara.

Kepala KUA Kecamatan Bintan Utara, Jhon Desri,  dalam kata sambutannya mengemukakan bahwa pelayanan dan penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Kursus Calon Pengantin memegang peranan penting, yaitu untuk mempersiapkan pengetahuan dasar kepada calon pengantin tentang kehidupan berumah tangga.

“Dalam melaksanakan bimbingan perkawinan, pihak KUA bersama Puskesmas memberikan penjelasan tentang beberapa hal kepada catin antara lain, fungsi dan kedudukan Hukum Pernikahan. Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang sesuai dengan Hukum Islam (bagi pemeluk agama Islam) dan tercatat di lembaga yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama, dan menghindari nikah dibawah tangan yang tidak tercatat,” terang Jhondesri.

Hal lain yang menjadi materi bimbingan perkawinan lainnya yaitu seputar kiat-kiat hidup berumah tangga yang baik, edukasi tentang hubungan seksual dan larangan berhubungan dalam keadaan haidh, nifas dan seks menyimpang (homo atau lesbian), memberikan motivasi kepada calon ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya, dan mensukseskan program ASI Eksklusif.

“Narasumber bimbingan perkawinan juga nantinya akan menganjurkan catin agar istikamah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi (halalan thoyyibah), menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah, dan membentuk pendidikan dalam rumah tangga untuk menciptakan generasi yang saleh dan salehah,” imbuhnya.

Sejalan pada acara ini, Kepala Puskesmas Tanjung Uban, yang sehari-harinya lebih akrab dipanggil dengan panggilan akrabnya drg. Miky menyampaikan, penyuluhan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin diperlukan untuk menyukseskan Program Cegah Stunting, karena Puskesmas Tanjung Uban menjadi lokus utama percontohan Program Cegah Stunting tingkat nasional.

Dimana Program Cegah Stunting ini sudah dimulai dari menjaga mutu kesehatan sejak dari kandungan, usia dini dan sampai usia dewasa. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam satu hari kehidupan,” papar Miky.


Selain dari itu drg. Miky juga mengungkapkan bahwa Kespro Catin ini berfungsi untuk, memberikan bekal pengetahuan tentang ASI dan Gizi; pemeriksaan Kesehatan penyakit menular seperti Hepatitis B, Spylish, GO, HIV/HIF dan cara pencegahan dan pengobatan; pemeriksaan Planotest; penerangan tentang kesehatan reproduksi; dan pemberian imunisasi TT pada calon pengantin wanita, untuk meningkat mutu kesehatan alat reproduksi.

“Kerja sama ini sudah berjalan sangat baik, karena seluruh catin yang beragama Islam sudah ikut program ini sebelum menikah, hanya untuk catin  yang beragama non muslim belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu saya memohon bantuan kepada kepala pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa untuk membantu menyosialisasikan program ini kepada tokoh-tokoh agama non muslim, catin atau pengantin non muslim yang akan mendaftarkan peristiwa perkawinan mereka ke catatan sipil,” harapnya.

Dalam diskusi yang dibuka oleh Kepala Puskesmas seusai penandatangan MoU, Penyuluh Agama Islam, Erma, mengusulkan  agar form surat keterangan imunisasi yang dikeluarkan oleh Puskesmas diseragamkan bentuk dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada catin se-kabupaten Bintan. “Penyeragaman form surat keterangan imunisasi yang tertera di dalam surat tersebut sangat membantu penghulu dan Kepala KUA dalam membuat keputusan hukum dalam pemeriksaan berkas pengantin,” usulnya.

Di penghujung acara, Kepala KUA Kec. Bintan Utara, Jhondesri memohon bantuan kepada pemerintah kelurahan dan desa agar berhati-hati dalam pemeriksaan berkas catin, terutama pada perubahan satus agama dan status perkawinan catin sebelum mereka melakukan perkawinan. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kejahatan pemalsuan data dan memberikan keterangan palsu, yang mengakibatkan tidak sahnya perkawinan atau dapat membatalkan perkawinan. (erma/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan