Berita

KUA Kecamatan Toapaya Layani 83 Pernikahan Sepanjang Tahun 2022

Berita

(Kemenag Bintan) – KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya melaporkan pencatatan  peristiwa  nikah tahun 2022 ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan. Tercatat KUA Kecamatan Toapaya melayani 83 pernikahan sepanjang tahun 2022 lalu.

“Dari jumlah tersebut, terdapat pernikahan di bawah umur yakni 3 perempuan dan 1 laki-laki, dengan usia terendah 17 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki, serta nikah campuran ada 2 pasang,” kata Zainal kepada Humas, Selasa(17/01/2023).

Dari data yang dihimpun KUA Kecamatan Toapaya, jumlah pernikahan tahun 2022 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mana jumlah pernikahannya adalah 85 pasang. Penurunan dengan jumlah yang tidak signifikan ini disebabkan banyak yang rekomendasi pindah nikah di luar Kecamatan Toapaya sesuai kepentingan masing-masing calon penantin.

Jika dilihat dari jumlah nikah per desa/kelurahan se- Kecamatan Toapaya, yang menempati urutan pertama pelayanan pernikahan adalah; Desa Toapaya Selatan dengan jumlah nikah 34 pasang pernikahan, disusul dengan Kelurahan Toapaya Asri 26 pasang pernikahan, Desa Toapaya 12 pasang pernikahan, dan Desa Toapaya Utara 11 pasang pernikahan.

“Nikah di bawah umur yang telah dilaksanakan tersebut setelah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Kita terus menyosialisasikan bahwa nikah di KUA itu gratis, nol rupiah. Jadi tidak ada alasan untuk untuk kumpul kebo dan tidak menikah secara resmi,” ucap Zainal. (zai/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan