Meski Gelap Malam, KUA Kecamatan Toapaya Tetap Layani Prosesi AIW
Meski Gelap Malam, KUA Kecamatan Toapaya Tetap Layani Prosesi AIW
Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Toapaya, H. Zainal Nahra, melayani prosesi ikrar wakaf dengan menerbitkan Akta
Ikrar Wakaf (AIW) lahan seluas 632 M2 yang berlokasi di Km. 16 Jalans Lintas
Timur Desa Toapaya Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Lahan tanah ini diwakafkan
oleh Susi Widati selaku Wakif atas diri sendiri untuk keperluan hal-hal yang
berkaitan dengan agama Islam seperti sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan
pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan ekonomi ummat.
Lahan wakaf diserahkan kepada Nazir sebagai pengelola wakaf, Ahmad
Saripudin, yang mewakili Pengurus Nazir Organisasi/ Badan Hukum. Pengikraran disaksikan oleh dua orang saksi
yakni Rahmad Hidayat Harahap dan Muhammad Nur Ihsan.
Ikrar wakaf berjalan dengan lancar, meskipun dilaksanakan pada
malam hari. Semula prosesi Ikrar Wakaf rencananya pada siang harinya, Senin 12
Februari 2024, namun pihak nazhir menyampaikan bahwa jika boleh kegiatannya
dilaksanakan pada malam harinya karena salah satu saksi tidak bisa hadir karena
sibuk menyiapkan persiapan Pemilu 2024. Saksi tersebut merupakan karyawan pada
KPU kota Tanjung Pinang.
H. Zainal Nahra, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kecamatan Toapaya memenuhi permintaan
dari pada nazhir dan wakif. Zainal Nahra mengatakan meskipun pada malam hari
tidak menjadi kendala yang penting niat baik dan hajat yang mulia ini harus
dilaksanakan.
Wakif dan dan ahli waris membuat pernyataan bahwa tanah yang
diwakafkan tidak akan mereka tuntut/gugat kembali di kemudian hari. Selaku wakif,
Susi Widati berharap lahan yang diwakafkannya dapat dikelola dengan baik untuk
melancarkan proses kegiatan keagamaan di Km, 16 Desa Toapaya Selatan tersebut.
“Alhamdulillah, karena sudah resmi menjadi milik umat semoga
kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan Islam dapat berjalan dengan lancar,”
harap Susi Widati saat itu di KUA Toapaya, Senin (12/02/2024).
Zainal kepada wakif dan keluarganya mengatakan mereka adalah orang
yang beruntung, karena pada hakikatnya harta yang dimilikinya adalah apa yang
telah diwakafkan. “Selama dimanfaatkan tanah tersebut pahalanya akan selalu
mengalir kepada wakif meskipun sudah meninggal.
“Ini termasuk amal jariah,” ucap Zainal.
Zainal mengimbau kepada nazir yang telah ditunjuk untuk mengelola,
menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan
peruntukannya. Dan tidak boleh diperjualbelikan.
Tanah yang telah diwakafkan insyaallah akan segera diusulkan untuk
disertifikasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan yang bekerja
sama dengan BPN Kabupaten Bintan.
Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan pentingnya memproses AIW
bagi lahan wakaf. Untuk terpeliharanya
aset wakaf, data Akta Ikrar Wakaf tersebut diimput oleh KUA Kecamatan Toapaya
dalam sSiwak. Penerbitan AIW ini selain
cepat, tidak ribet, juga gratis.
Zainal.