Berita

Meski Gelap Malam, KUA Kecamatan Toapaya Tetap Layani Prosesi AIW

Berita

Meski Gelap Malam, KUA Kecamatan Toapaya Tetap Layani Prosesi AIW

 

Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra, melayani prosesi ikrar wakaf dengan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) lahan seluas 632 M2 yang berlokasi di Km. 16 Jalans Lintas Timur Desa Toapaya Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Lahan tanah ini diwakafkan oleh Susi Widati selaku Wakif atas diri sendiri untuk keperluan hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam seperti sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan ekonomi ummat.

 

Lahan wakaf diserahkan kepada Nazir sebagai pengelola wakaf, Ahmad Saripudin, yang mewakili Pengurus Nazir Organisasi/ Badan Hukum.  Pengikraran disaksikan oleh dua orang saksi yakni Rahmad Hidayat Harahap dan Muhammad Nur Ihsan.

 

Ikrar wakaf berjalan dengan lancar, meskipun dilaksanakan pada malam hari. Semula prosesi Ikrar Wakaf rencananya pada siang harinya, Senin 12 Februari 2024, namun pihak nazhir menyampaikan bahwa jika boleh kegiatannya dilaksanakan pada malam harinya karena salah satu saksi tidak bisa hadir karena sibuk menyiapkan persiapan Pemilu 2024. Saksi tersebut merupakan karyawan pada KPU kota Tanjung Pinang.

 

H. Zainal Nahra, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Toapaya  memenuhi permintaan dari pada nazhir dan wakif. Zainal Nahra mengatakan meskipun pada malam hari tidak menjadi kendala yang penting niat baik dan hajat yang mulia ini harus dilaksanakan.

 

Wakif dan dan ahli waris membuat pernyataan bahwa tanah yang diwakafkan tidak akan mereka tuntut/gugat kembali di kemudian hari. Selaku wakif, Susi Widati berharap lahan yang diwakafkannya dapat dikelola dengan baik untuk melancarkan proses kegiatan keagamaan di Km, 16 Desa Toapaya Selatan tersebut.

 

“Alhamdulillah, karena sudah resmi menjadi milik umat semoga kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan Islam dapat berjalan dengan lancar,” harap Susi Widati saat itu di KUA Toapaya, Senin (12/02/2024).

 

Zainal kepada wakif dan keluarganya mengatakan mereka adalah orang yang beruntung, karena pada hakikatnya harta yang dimilikinya adalah apa yang telah diwakafkan. “Selama dimanfaatkan tanah tersebut pahalanya akan selalu mengalir kepada wakif meskipun sudah meninggal.

 

“Ini termasuk amal jariah,” ucap Zainal.

 

Zainal mengimbau kepada nazir yang telah ditunjuk untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Dan tidak boleh diperjualbelikan.

 

Tanah yang telah diwakafkan insyaallah akan segera diusulkan untuk disertifikasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan yang bekerja sama dengan BPN Kabupaten Bintan.

 

Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan pentingnya memproses AIW bagi lahan wakaf.  Untuk terpeliharanya aset wakaf, data Akta Ikrar Wakaf tersebut diimput oleh KUA Kecamatan Toapaya dalam sSiwak.  Penerbitan AIW ini selain cepat, tidak ribet, juga gratis.

 

Zainal. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan