Ngobrol Perkara Iman, Muhammad Ridwan Jelaskan Pentingnya Istithaah
Ngobrol Perkara Iman, Muhammad Ridwan Jelaskan Pentingnya Istithaah
Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Muhammad Ridwan mengatakan
istithaah bagi calon jemaah haji merupakan hal krusial. Dia mengatakan
istithaah dalam banyak aspek perlu dimiliki oleh jemaah haji. Hal tersebut
dikatakannya saat kegiatan Ngobrol Perkara Iman (Ngopi) di aula Kantor Kemenag
Bintan, Jumat, 15 Desember 2023.
“Istithaah bagi jemaah dalam ibadah haji sangat penting. Allah
fardhukan ibadah haji tetapi dengan istithaah. Istithaah meliputi banyak aspek,
salah satunya adalah kemampuan jemaah dalam mendaftar,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan Komisi VIII DPR RI dan
Kementerian Agama secara resmi berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta. Keputusan
ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut
Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin
(27/11/2023) lalu.
Komisi VIII
dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07.
Dari BPIH
Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar
langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172
atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah,
sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
“Kita masih
menunggu Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Agama terkait penetapan BPIH
1445 H,” ujar Muhammad Ridwan.
Sisanya
akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar
Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan
ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di
dalam negeri.
Istithaah selanjutnya adalah istithaah kesehatan yang juga wajib
dimiliki oleh calon jemaah haji. Jemaah diminta untuk mengecek kondisi kesehatannya
dan menjaga kesehatan menjelang keberangkatan agar memenuhi persyaratan istithaah
kesehatan.
Hatiman.