Penyuluh Agama Islam Kemenag Bintan Ikuti Webinar Penguatan Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Catin dalam Implementasi Pencegahan Stunting
Penyuluh Agama Islam Kemenag Bintan Ikuti Webinar Penguatan Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Catin dalam Implementasi Pencegahan Stunting
Kemenag Bintan (Humas)_Para Penyuluh Agama Islam Kemenag Bintan mengikuti kegiatan webinar penguatan kebijakan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dalam implementasi pencegahan stunting yang diselenggarakan oleh BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Selasa, 21 Februari 2023.
Dalam arahannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Percepatan Penurunan Stunting, Presiden RI menegaskan tentang perlunya konsolidasi kementerian/ lembaga dalam pelaksanaan percapatan penurunan stunting. Menindaklanjuti hal tersebut, dalam upaya memperkuat pelaksanaan pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin, Kementerian Agama RI bekerjasama dengan BKKBN akan menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Catin dalam Percepatan Penurunan Stunting.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN RI, Novian Agusti melaporkan survey status gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan prevalensi stunting di Indonesia di angka 21,6% atau mengalami penurunan sebesar 2,8% pada 2021.
Namun menurutnya penurunan stunting perlu dipercepat menjadi 14% pada tahun 2024. Angka prevalensi nasional sangat dipengaruhi angka prevalensi di masing-maisng provinsi. Dari 34 provinsi, 12 provinsi diantaranya mempunyai angka prevalensi stunting yang tinggi dan jumlah kasus yang juga tinggi.
“Ada 7 provinsi yang memiliki angka prevalensi stunting tertinggi antara lain NTT, Kalimantan Barat, Aceh, NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Sementara itu ada 5 provinsi dengan jumlah kasus stunting tertinggi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Banten,” kata Novian.
Angka tersebut menjadikan provinsi tersebut ditetapkan sebagai provinsi prioritas dalam percepatan penanganan stunting.
Sesuai dengan ketentuan UU menjadikan calon pengantin menjadi sasaran intervensi sensitif dan spesifik dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan kesehatan produksi serta edukasi gizi sejak tiga bulan pranikah.
“Itu untuk kita wajib memastikan calon pengantin dalam kondisi ideal untuk hamil, melahirkan dan menyusui yang dilihat dari indeks masa tubuh, lingkar lengan atas dan kadar HB untuk mengetahui anemia,” katanya lagi.
Kegiatan menghadirkan Kepala BKKBN dan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sebagai narasumber.
Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin yang aktif mengikuti kegiatan tersebut memastikan Kemenag Bintan sudah melakukan berbagai upaya untuk membantu pemerintah menurunkan angka stunting di Bintan.
Bahkan menurutnya MoU penanganan stunting di Kabupaten Bintan sudah dilakukan antara Kemenag Bintan dengan Dinas Kesehatan bahkan dilakukan pula MoU antara KUA dengan Puskesmas di Bintan.
"Kita akan terus lakukan sosialisasi ini secara massfi dan melakukan evaluasi secara berkala agar di Kabupaten Bintan bisa zero stunting," ujar Erman.
Pihaknya terus berharap agar seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kabupaten Bintan berperan aktif memberikan penyuluhan pencegahan stunting sehingga masyarakat semakin sadar tentang pentingnya melakukan pemeriksaan berat badan, lebar lengan dalam rangka mendeteksi dini kemungkinan terjadinya stunting.
"Kita terus berharap masyarakat peduli agar pernikahan dilakukan diusia yang matang agar kesehatan ibu dan bayi semakin terjaga. Usia menikah dalam Undang-Undang adalah 19 tahun dan usia reproduksi bagi wanita sebaiknya maksimal 35 tahun. Kita berupaya bersama agar sosialisasi penurunan angka stunting di Bintan terlaksana dengan baik," imbuhnya.
(Prahum_Hatiman)