Berita

Penyuluh Agama Kristen Kemenag Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau

Berita

Penyuluh Agama Kristen Kemenag Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau

 

Kemenag Bintan (Humas)—Empat orang penyuluh agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan mengikuti bimbingan teknis sertifikasi SDM yang terkait dengan Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dilaksanakan 24 – 26 Oktober 2023 secara daring.

 

Salah satu indikator terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak adalah adanya Sumber Daya Manusia yang terlatih terkait Konvensi Hak Anak dan mampu mengimplementasikannya untuk pelaksanaan pemberian layanan dalam perlindungan bagi anak. Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.

 

Dalam Konvensi Hak Anak Pasal 42 disebutkan bahwa “Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara dan aktif.”

 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi dan peningkatan kapasitas kepada publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak. Pengetahuan dan pendalaman terkait Konvensi Hak Anak perlu didapatkan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak seperti Dinas PPPA tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai motor penggerak KLA, Perangkat Daerah lain yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, Lembaga Penyedia Layanan seperti UPTD PPA, PISA, SRA, PKA, PRPA, RIRA, PUSPAGA, LKSA, DAYCARE dan LPKRA, juga Dekela/Kelana.

 

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sekaligus menghasilkan SDM yang tersertifikasi terkait Konvensi Hak Anak dan Implementasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bermaksud menyelenggarakan “Bimbingan Teknis dalam rangka Sertifikasi SDM terkait Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau”.

 

Keempat penyuluh agama Kristen yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Evans Dusep Dongoran, Melati Sianturi, Burju Hamonangan Simamora, dan Baginda Panusunan Lubis.

 

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan