Penyuluh Agama Kristen Kemenag Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau
Penyuluh Agama Kristen
Kemenag Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak di
Provinsi Kepulauan Riau
Kemenag Bintan (Humas)—Empat
orang penyuluh agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan
mengikuti bimbingan teknis sertifikasi SDM yang terkait dengan Konvensi Hak
Anak di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dilaksanakan 24 – 26 Oktober 2023
secara daring.
Salah satu indikator
terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak adalah adanya Sumber Daya Manusia yang
terlatih terkait Konvensi Hak Anak dan mampu mengimplementasikannya untuk
pelaksanaan pemberian layanan dalam perlindungan bagi anak. Konvensi Hak Anak
(KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada
tahun 1990.
Dalam Konvensi Hak Anak
Pasal 42 disebutkan bahwa “Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip
dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa
dan anak-anak melalui cara-cara dan aktif.”
Salah satu upaya yang
dilakukan adalah desiminasi dan peningkatan kapasitas kepada publik, antara
lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana
layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak
hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak. Pengetahuan dan
pendalaman terkait Konvensi Hak Anak perlu didapatkan oleh Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak seperti
Dinas PPPA tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai motor penggerak KLA,
Perangkat Daerah lain yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, Lembaga Penyedia
Layanan seperti UPTD PPA, PISA, SRA, PKA, PRPA, RIRA, PUSPAGA, LKSA, DAYCARE
dan LPKRA, juga Dekela/Kelana.
Dalam rangka meningkatkan
kapasitas sekaligus menghasilkan SDM yang tersertifikasi terkait Konvensi Hak
Anak dan Implementasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bermaksud menyelenggarakan
“Bimbingan Teknis dalam rangka Sertifikasi SDM terkait Konvensi Hak Anak di
Provinsi Kepulauan Riau”.
Keempat penyuluh agama
Kristen yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Evans Dusep Dongoran, Melati Sianturi,
Burju Hamonangan Simamora, dan Baginda Panusunan Lubis.
Prahum_Hatiman