Pimpin Rapat, Kasi Bimas Islam Sampaikan Proyeksi KUA Masa Depan
Pimpin Rapat, Kasi Bimas Islam
Sampaikan Proyeksi KUA Masa Depan
Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Seksi
Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Muhammad Hasbi memimpin
rapat yang dihadiri oleh para Kepala KUA se Kabupaten Bintan, Rabu, 14 Juni
2023 di aula mini Kantor Kemenag Bintan.
Muhammad Hasbi mengungkapkan program
prioritas revitalisasi KUA dalam menunjang tugas dan fungsi KUA di masa
mendatang sebagaimana diuraikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Ri dalam
kegiatan konsolidasi kelembagaan KUA di Jakarta.
Secara umum, kata Hasbi KUA mempunyai
tugas melaksanakan bimbingan masyarakat Islam dan layanan keagamaan. KUA juga
menyelenggarakan fungsi pelayanan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah
dan rujuk. KUA juga melakukan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah,
pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan konsultasi syariah, pelayanan
bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
pelayanan bimbingan ekonomi umat, penguatan moderasi beragama, pencegahan dan
penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan, pengelolaan data da sistem
Informasi keagamaan dan -pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Kepala KUA dijabat oleh PNS yang
menduduki jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam. PNS yang
menjadi Kepala KUA harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang ditetapkan
oleh Dirjen Bimas Islam. Demikian pula dalam proyeksi nantinya petugas tata
usaha pada KUA dijabat oleh pelaksana yang berstatus sebagai ASN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.
Petugas tata usaha mempunyai tugas
memimpin pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. Dalam
melaksanakan tugasnya, petugas tata usaha dibantu oleh pelaksana. Sehingga
secara kelembagaan KUA akan memiliki jabatan fungsional yang terdiri dari
jabatan fungsional penghulu, jabatan fungsional penyuluh agama dan jabatan
fungsional lainnya dimana setiap kelompok jabatan fungsional tersebut berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KUA.
Kepala KUA merupakan jabatan
.noneselon dan tugas tambahan semata. Kepala KUA diangkat oleh Kakanwil Kemenag
Provinsi berdasarkan usulan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Masa jabatan
kepala KUA selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan secara berturut-turut.
Masa jabatan Kepala KUA dapat
melebihi ketentuan tersebut apabila terdapat keterbatasan SDM, terdapat
prioritas program strategis yang perlu diselesaikan atau memiliki prestasi baik
pada tingkat provinsi, nasional dan internasional. Pemindahan Kepala KUA
dilakukan dengan alasan kebutuhan organisasi.
(Prahum_Hatiman)