Berita

Pimpin Rapat, Kasi Bimas Islam Sampaikan Proyeksi KUA Masa Depan

Berita

Pimpin Rapat, Kasi Bimas Islam Sampaikan Proyeksi KUA Masa Depan

 

Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Muhammad Hasbi memimpin rapat yang dihadiri oleh para Kepala KUA se Kabupaten Bintan, Rabu, 14 Juni 2023 di aula mini Kantor Kemenag Bintan.

 

Muhammad Hasbi mengungkapkan program prioritas revitalisasi KUA dalam menunjang tugas dan fungsi KUA di masa mendatang sebagaimana diuraikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Ri dalam kegiatan konsolidasi kelembagaan KUA di Jakarta.

 

Secara umum, kata Hasbi KUA mempunyai tugas melaksanakan bimbingan masyarakat Islam dan layanan keagamaan. KUA juga menyelenggarakan fungsi pelayanan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk. KUA juga melakukan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan konsultasi syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelayanan bimbingan ekonomi umat, penguatan moderasi beragama, pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan, pengelolaan data da sistem Informasi keagamaan dan -pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

 

Kepala KUA dijabat oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam. PNS yang menjadi Kepala KUA harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam. Demikian pula dalam proyeksi nantinya petugas tata usaha pada KUA dijabat oleh pelaksana yang berstatus sebagai ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.

 

Petugas tata usaha mempunyai tugas memimpin pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas tata usaha dibantu oleh pelaksana. Sehingga secara kelembagaan KUA akan memiliki jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional penghulu, jabatan fungsional penyuluh agama dan jabatan fungsional lainnya dimana setiap kelompok jabatan fungsional tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KUA.

 

Kepala KUA merupakan jabatan .noneselon dan tugas tambahan semata. Kepala KUA diangkat oleh Kakanwil Kemenag Provinsi berdasarkan usulan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Masa jabatan kepala KUA selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan secara berturut-turut.

 

Masa jabatan Kepala KUA dapat melebihi ketentuan tersebut apabila terdapat keterbatasan SDM, terdapat prioritas program strategis yang perlu diselesaikan atau memiliki prestasi baik pada tingkat provinsi, nasional dan internasional. Pemindahan Kepala KUA dilakukan dengan alasan kebutuhan organisasi.

 

(Prahum_Hatiman) 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan