PPAIW Bintan Pesisir Tandatangani Dokumen AIW Berbasis Elektronik
PPAIW Bintan Pesisir Tandatangani Dokumen AIW Berbasis Elektronik
Kemenag Bintan (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir atau PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama Wakif, Nazir dan para saksi atas tanah wakaf Masjid al-Hidayah Pulau Tenggel Desa Kelong, Rabu (13/03/2024). Sebagai wakif La Jurami, mewakili nazir La Nufai, adapun saksi-saksi La Ela dan Andriyadi.
Masjid al-Hidayah merupakan salah satu lokasi tanah wakaf yang peruntukannya sebagai sarana ibadah atau pembanguan masjid. Pihak wakif dan nazir telah memenuhi atau melengkapi dokumen persyaratan wakaf dan telah diinput dalam aplikasi digital E-Wakaf dan telah dicetak di KUA Kecamatan Bintan Pesisir.
Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf setelah melakukan penandatanganan AIW mengatakan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan pelaporan berita acara penandatanganan yang juga akan diinput dalam aplikasi E-Wakaf. Dengan demikian tanah wakaf di Kecamatan Bintan Pesisir akan masuk dalam data base wakaf Kemenag Kabupaten Bintan.
“Proses penerbitan Akta Wakaf tersebut akan dilanjutkan ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bintan untuk proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf,” ujar Ramli.
"Kepada seluruh pengurus masjid dan surau yang berdiri di atas tanah wakaf agar segera melaporkan tanah wakafnya dengan membawa bukti hak milik tanah wakaf atas nama wakif atau yang mewakafkan atau ahli warisnya kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di KUA Kecamatan Bintan Pesisir. Saat ini di wilayah KUA Bintan Pesisir sudah lima tanah wakaf yang proses sertifikasi di ATR/BPN Kabupaten Bintan,” jelas Ramli.
Ramli.