Berita

Seksi PHU Kemenag Bintan Timbang Koper JCH

Berita

Seksi PHU Kemenag Bintan Timbang Koper JCH

 

Kemenag Bintan (Humas)_Petugas pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Bintan hari ini menimbang koper besar Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Bintan di Kantor Kemenag Bintan, Selasa, 23 Mei 2023.

 

Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Ridwan mengatakan penimbangan koper dilakukan untuk memastikan bobot berat koper besar jemaah sudah sesuai dengan ketentuan.

 

Ridwan mengatakan, terbilang istimewa, koper JCH tahun 1444 H kualitasnya lebih baik. Koper berbahan fiber yang eksklusif dari Pemerintah Indonesia memiliki dimensi yang lebih besar. Hanya saja petugas perlu memperhatikan ketentuan, agar tumpukan koper tidak lebih dari sepuluh koper.

 

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia.

 

Pertama, Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

 

Kedua, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

 

Ketiga, sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

 

Keempat, benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

 

Kelima, untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

(Prahum_Hatiman) 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan