Seksi PHU Kemenag Bintan Timbang Koper JCH
Seksi PHU Kemenag Bintan Timbang Koper
JCH
Kemenag Bintan (Humas)_Petugas pada Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Bintan hari ini menimbang koper
besar Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Bintan di Kantor Kemenag Bintan, Selasa,
23 Mei 2023.
Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag
Bintan, Muhammad Ridwan mengatakan penimbangan koper dilakukan untuk memastikan
bobot berat koper besar jemaah sudah sesuai dengan ketentuan.
Ridwan mengatakan, terbilang istimewa,
koper JCH tahun 1444 H kualitasnya lebih baik. Koper berbahan fiber yang
eksklusif dari Pemerintah Indonesia memiliki dimensi yang lebih besar. Hanya
saja petugas perlu memperhatikan ketentuan, agar tumpukan koper tidak lebih
dari sepuluh koper.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan
barang bawaan jemaah haji Indonesia.
Pertama, Jemaah haji reguler berhak membawa tas
bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, tas tenteng yang dapat diisi
maksimal 7 kg dan tas paspor.
Kedua,
pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan
tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan
penerbangan pengangkut.
Ketiga, sesuai dengan ketentuan penerbangan,
barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a)
Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata
tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali
obat-obatan).
Keempat,
benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan
ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Kelima,
untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu
membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
(Prahum_Hatiman)