Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Sosialisasikan PIP
Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Sosialisasikan PIP
Kemenag Bintan (Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan
tersebut Pengembang Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP.
PIP merupakan program yang memberikan
bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan
belajar kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Tujuan dari program ini adalah mencegah siswa dari risiko
putus sekolah dan memotivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikannya
Tujuan PIP madrasah adalah, antara lain menurunnya kesenjangan
partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya
dan penduduk miskin, laki-laki perempuanndan wilayah kota dan desa, menghilangkan
hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasai di madrasah sehingga mereka
memperoleh akses layanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar maupun
menengah, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, membantu peserta
didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran, dan meningkatnya
akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat dan untuk
mendukung pendidikan universal /rintisan
wajib belajar 12 tahun.
Adapun sasaran penerima
PIP adalah siswa dari
keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS, antara lain, dari keluarga
penerima bansos yang tercatat di Data Terpadu Kesejahterahan Sosial, peserta didik
dari keluarga miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan oleh surat
keterangan tidak mampu (SKTM), dan data peserta didik dengan kriteria
sebagaimana dimaksud bersumber dari EMIS melalui Persetujuan Kementerian Agama
Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Apabila kuota dan
anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa, yang diusulkan madrasah
dengan kriteria berikut,
Pertama, siswa madrasah
(MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus
(ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Kedua, siswa madrasah
(MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
Ketiga, siswa madrasah
(MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Keempat, siswa madrasah
(MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Hatiman.