A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_sessionc1424f15d62238fe48dcbcb9e820f8a127929825): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 177

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 137

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Berita

Berita

Syahjohan Pimpin Rapat Penyelesaian SKP Jajaran Tata Usaha

Berita

Syahjohan Pimpin Rapat Penyelesaian SKP Jajaran Tata Usaha

 

Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Syahjohan memimpin rapat terbatas untuk membahas penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 khusus di lingkungan jajaran Tata Usaha.

 

Syahjohan mengingatkan jajarannya itu untuk menyelesaikan batas akhir SKP sesuai dengan jadwal utama tanggal 15 Januari 2024.

 

“Jika ada pengumuman pengunduran batas waktu itu akan kita tindaklanjuti, tetapi batas akhir jadwal semula tanggal 15 Januari 2023 tetap dipatuhi,” ujar Syahjohan.

 

Langkah pertama dalam melakukan pengisian SKP berbasis e-kinerja, Menurut Syahjohan adalah dengan memperhatikan RHK unit dan satuan kerja masing-masing.

 

“Saya sudah menyiapkan 42 RHK yang bisa langsung diaplikasikan oleh rekan-rekan di lingkungan Tata Usaha. Hari ini pertemuan difokuskan untuk mempertajam butir- butir RHK supaya terbagi habis dan setiap individu ASN bisa mengaktualisasikannya dalam butir-butir kinerja sesuai dengan jabatan masing-maasing,” jelasnya.

 

Syahjohan menegaskan SKP individu memiliki keterkaitan yang erat dengan kinerja atasan sehingga menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu SKP wajib sesuai dengan aplikasi Sipka yang menjadi cerminan perjanjian kinerja organisasi.

 

“Lihat lagi tugas utama dan tugas tambahan,” ucapnya.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan