Zulfa Hudiyani Jelaskan Strategi Penguatan Moderasi Beragama
Zulfa Hudiyani Jelaskan Strategi Penguatan
Moderasi Beragama
Kemenag Bintan (Humas)—Memberikan materi pada
seminar moderasi beragama di aula Kantor Kemenag Bintan, Zulfa Hudiyani
memaparkan soal strategi memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi,
kerukunan dan harmonisasi sosial. Seminar diselenggarakan untuk memeriahkan HAB
78 Kementerian Agama. Peserta merupakan guru PAI dan siswa SMA di Bintan.
Zulfa Hudiyani yang merupakan Ketua Rumah MB
STAIN SAR Kepri mengatakan untuk memperkuat moderasi beragama dilakukan dengan
sejumlah strategi mendasar, antara lain.
Pertama, penguatan cara pandang, sikap, dan
praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan
dan kebersamaan di kalangan umat beragama. Langkahnya antara lain dilakukan
dengan penyiaran agama untuk perdamaian dan kemaslahatan umat, penguatan sistem
pendidikan yang berperspektif moderat mencakup pengembangan kurikulum, materi
dan proses pengajaran, pendidikan guru dan tenaga kependidikan serta rekrutmen
guru. Perlunya penguatan pesantren dalam mengembangkan moderasi beragama melalui
peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk kemaslahatan.
Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide
dan gagasan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda lintas budaya, lintas agama
dan lintas suku bangsa dan pengelolaan rumah ibadah sebagai pusat syiar agama
yang toleran.
Kedua, penguatan harmoni dan kerukunan umat
beragama dengan cara memberikan perlindungan kepada umat beragama, penguatan peran
lembaga dan penguatan FKUB.
Ketiga, penyelerasan relasi agama dan budaya
dilakukan dengan memberikan penghargaan atas ekspresi budaya berbasis
nilai-nilai agama, pengembangan literasi khazanah budaya bernafas agama dan
pelestarian situs keagamaan dan pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk
memperkuat toleransi.
Keempat, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan
beragama yang dilakukan dengan cara meningkatkan fasilitasi pelayanan
keagamaan, peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga, penguatan penyelenggaraan
jaminan produk halal dan peningkatan kualitas penyelenggaan ibadah haji dan umroh.
Kelima, penguatan ekonomi umat dan sumber daya
keagamaan dengan pengembangan kelembagaan ekonomi umat dan pengelolaan dana
haji secara profesional, transparan dan akuntabel.
Hatiman.