Baca Pengumuman

Tata Cara Permohonan Informasi

Pengumuman

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Kementerian Agama Kabupaten Bintan. 
4. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah ASN Kemenag Bintan. 
5. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan